TENGGARONG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara mendorong pemerintah kabupaten segera menelusuri dan memperjuangkan peluang memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi yang dikelola Eni Group.
Dorongan itu disampaikan sebagai bentuk dukungan HMI terhadap langkah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). HMI menilai keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas perlu diperjuangkan agar kegiatan industri tersebut memberi manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
Ketua Umum HMI Cabang Kutai Kartanegara, Zulhansyah, mengatakan Kukar selama ini berkontribusi terhadap sektor energi nasional, baik sebagai daerah penghasil maupun lokasi sejumlah infrastruktur penunjang kegiatan migas.
“Daerah penghasil tidak boleh hanya menjadi objek eksploitasi sumber daya alam, tetapi harus menjadi subjek yang turut menikmati manfaat ekonominya,” kata Zulhansyah.
Menurut dia, PI 10 persen dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui penerimaan BUMD. Dana yang diperoleh, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“PI 10 persen bukan hanya investasi, tetapi dapat menjadi sumber penerimaan daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan,” ujarnya. Secara regulasi, ketentuan PI 10 persen diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan tersebut mendefinisikan PI 10 persen sebagai besaran maksimal 10 persen dalam kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan kontraktor kepada BUMD atau BUMN. Pembagian keikutsertaan daerah dalam regulasi tersebut didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan migas yang akan diproduksikan.
Karena itu, status penerima dan besaran bagian suatu daerah masih harus ditentukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan pemerintah provinsi, SKK Migas, kontraktor, serta pemerintah kabupaten atau kota terkait.
Dalam pernyataannya, HMI belum merinci wilayah kerja Eni yang dimaksud ataupun tahap formal penawaran PI tersebut. HMI meminta Pemkab Kukar membangun komunikasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan posisi serta peluang Kukar dalam proses tersebut.
Baca Juga: Bupati Kukar Bidik Participating Interest di Blok Ganal, Perkuat Peran BUMD di Sektor Migas
Zulhansyah mengatakan langkah itu diperlukan agar keputusan pemerintah daerah memiliki dasar administratif, teknis, dan keekonomian yang jelas.
“Kecepatan pemerintah daerah dalam mengambil langkah akan menentukan keberhasilan perjuangan ini. Kepemimpinan daerah harus hadir dan menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat Kutai Kartanegara,” katanya.
HMI juga mengingatkan bahwa apabila PI 10 persen nantinya diperoleh melalui PT MGRM atau badan usaha daerah lainnya, pengelolaannya harus menerapkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan.
“Kami mendukung perjuangan memperoleh PI 10 persen, tetapi pengelolaannya juga harus dikawal. Jangan sampai sesuatu yang diperjuangkan atas nama rakyat justru menjadi ruang praktik rente atau tata kelola yang tidak transparan,” tegas Zulhansyah.
HMI Kukar turut mengajak DPRD, kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat mengawasi proses tersebut. Menurut Zulhansyah, keterlibatan publik diperlukan agar setiap penerimaan yang kelak diperoleh benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara. (riz)
Editor : Muhammad Rizki