KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor alat berat mulai terkuak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menemukan sekitar 5.000 hingga 6.000 unit alat berat yang sebelumnya belum tercatat sebagai objek pajak.
Temuan itu diperkirakan dapat mendongkrak penerimaan pajak alat berat hingga Rp50 miliar-Rp 60 miliar pada 2026. Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari mengatakan, mayoritas alat berat yang baru terdata tersebut beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Selama ini pendataan terkendala karena alat berat berada di kawasan operasional perusahaan yang sulit dijangkau petugas. "Permasalahan utama memang masih banyak alat berat yang belum terdata. Sebagian besar beroperasi di ruang tertutup sehingga cukup sulit dilakukan pendataan," katanya, Kamis (6/8).
Pendataan mulai menunjukkan hasil setelah Pemprov Kaltim membentuk tim terpadu yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, BPKP, dan sejumlah instansi terkait.
Tim tersebut telah melakukan pemeriksaan di sejumlah perusahaan besar, di antaranya Bayan Group, PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Berau Coal. Dari pemeriksaan lapangan itu, Bapenda menemukan ribuan alat berat yang sebelumnya belum masuk dalam basis data perpajakan daerah.
Temuan tersebut dinilai menjadi sumber penerimaan baru yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Sebagai perbandingan, realisasi pajak alat berat sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp34 miliar dari sekitar 5.300 unit objek pajak yang tercatat. Dengan tambahan objek baru, Bapenda memperkirakan penerimaan pajak dapat meningkat signifikan.
Baca Juga: Kaltim Menolak Dianaktirikan: Rudy Mas’ud Boyong Bupati-Wali Kota Pertanyakan Hak DBH ke Kemenkeu
Meski demikian, Lora menegaskan tidak seluruh alat berat yang ditemukan dapat langsung dikenai pajak. Penetapan tetap mengacu pada nilai jual alat berat yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Untuk jenis alat berat yang belum memiliki nilai jual dalam regulasi tersebut, Bapenda akan lebih dahulu mengusulkan penetapannya. Sementara alat berat yang sudah memiliki dasar penilaian akan segera ditetapkan sebagai objek pajak.
"Kami berharap penerimaan pajak alat berat yang sebelumnya sekitar Rp30 miliar sampai Rp34 miliar bisa meningkat menjadi Rp50 miliar hingga Rp60 miliar pada 2026," ujarnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki