KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Para pemilik properti sewa dan rumah kontrakan di Kaltim harus mulai bersiap. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 mendatang dengan menyasar sektor-sektor yang selama ini dinilai belum optimal dalam menyetorkan kewajiban pajak, termasuk bisnis sewa hunian.
Langkah perluasan basis pajak ini resmi masuk dalam strategi perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 guna menggenjot penerimaan negara.
Baca Juga: Ekonomi Balikpapan Diprediksi Makin Kuat di Semester II 2026, Ada Dorongan Hilirisasi hingga IKN
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengungkapkan bahwa pemerintah melihat potensi penerimaan yang signifikan dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit yang dialihfungsikan menjadi instrumen komersial seperti kontrakan atau indekos.
"Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam agenda Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara daring, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: Yudo Achilles, Anak Menkeu Purbaya Prediksi AI Picu PHK Besar-besaran
Rofyanto mencontohkan, kepemilikan properti ganda memiliki indikasi kuat disewakan untuk menghasilkan pendapatan, sehingga memenuhi syarat sebagai objek pajak penghasilan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tuturnya.
Baca Juga: Argentina Tetapkan 15 Juli sebagai Hari Timnas, Ini Alasan di Balik Pilihan Unik
Bagi wilayah Kaltim yang terus mengalami dinamika pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hunian sewa, kepatuhan para pemilik kontrakan dipastikan akan semakin terpantau. Pasalnya, Kemenkeu kini tengah mematangkan integrasi data lintas instansi dan menyempurnakan sistem administrasi perpajakan digital, Coretax.
"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi. Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," kata Rofyanto.(*)
Editor : Thomas Priyandoko