KALTIMPOST.ID-Persoalan penurunan aktivitas tambang bakal berdampak domino. Efeknya bisa merembet ke aktivitas ekonomi lain yang berkaitan dengan kendaraan, bahan bakar hingga pembangunan.
Ketika perusahaan melakukan efisiensi dan aktivitas pembangunan ikut dikurangi, kebutuhan kendaraan operasional maupun bahan bakar berpotensi menurun. Pada akhirnya, penerimaan pajak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut turut terdampak.
“Kalau terjadi efisiensi, tidak terjadi pembangunan jalan misalnya, berarti pajak-pajak yang berkaitan dengan kendaraan, bahan bakar, kemudian bahan yang lain-lain pasti berkurang,” ujar Plt Kepala Bapenda Kaltim Ujang Rachmad.
Situasi itu membuat pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan sumber penerimaan yang selama ini berjalan. Optimalisasi sumber PAD sekaligus pencarian potensi baru menjadi keperluan.
Salah satu yang kini dikaji Bapenda Kaltim adalah pemanfaatan pajak air permukaan (PAP) pada lahan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Kideco Menggelar KIC 2026 untuk Dorong Inovasi AI dan IoT untuk Industri Pertambangan Berkelanjutan
Selama ini, objek pajak air permukaan antara lain berkaitan dengan pemanfaatan air untuk kebutuhan industri, termasuk pabrik pengolahan kelapa sawit. Bapenda melihat terdapat potensi lain dari penggunaan air pada area perkebunan sawit.
“Tanamannya ‘kan perlu air juga. Nah, ini yang sedang kita kembangkan mekanisme dan formulasi perhitungannya supaya bisa diterima semua pihak,” kata Ujang.
Potensi tersebut, menurut dia, masih memerlukan kajian dan pembahasan bersama pelaku usaha. Bapenda juga perlu berkomunikasi dengan asosiasi seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) agar mekanisme yang disusun tidak menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu mendorong adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Ujang mengatakan belum terdapat pedoman nasional yang seragam terkait pemungutan pajak atas pemanfaatan air permukaan pada lahan perkebunan sawit. Kondisi itu membuat penerapannya dapat berbeda antarwilayah.
“Itu berlaku nasional. Kita perlu melakukan advokasi kebijakan dengan pemerintah pusat supaya ada regulasi atau panduan yang berlaku umum se-Indonesia terkait pemungutan pajak pada pemanfaatan dan penggunaan air permukaan pada kebun sawit,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.