LAPORAN KHUSUS: Bidik PAD, Wabup Mahulu Kaji Potensi Pajak Baru hingga Izin Pertambangan Rakyat

Jody Kristianto • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 12:03 WIB
Wakil Bupati Mahulu Suhuk saat meninjau proyek di Mahulu. (FOTO JODY KRISTIANTO)
Wakil Bupati Mahulu Suhuk saat meninjau proyek di Mahulu. (FOTO JODY KRISTIANTO)

KALTIMPOST.ID-Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang hingga kini masih tergolong rendah.

Namun, upaya tersebut masih menghadapi tantangan, terutama belum lengkapnya regulasi yang menjadi dasar hukum pemungutan sejumlah jenis pajak dan retribusi daerah.

Wakil Bupati (Wabup) Mahulu Suhuk mengatakan, keterbatasan regulasi membuat sejumlah potensi pendapatan belum dapat dimanfaatkan secara optimal. 

Padahal, berbagai sektor memiliki peluang memberikan kontribusi terhadap kas daerah apabila telah didukung payung hukum yang memadai.

Baca Juga: Sekkab Kubar Erik Victory Gelar Syukuran Tempati Rumah Jabatan, Mohon Dukungan Jalankan Amanah

Ia menegaskan, yang dimaksud sebagai kendala regulasi bukan berkaitan dengan aktivitas pertambangan rakyat, melainkan sejumlah objek pajak dan retribusi yang hingga kini belum dapat dipungut karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Mahulu memang masih memiliki PAD yang relatif kecil. Ada beberapa sumber PAD yang sebenarnya memiliki potensi, tetapi belum bisa kami tarik karena belum ada regulasi yang menjadi dasar pemungutannya. Misalnya dari pemanfaatan air tanah dan perairan,” ujarnya.

Menurut Suhuk, kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah sektor perizinan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan perizinan minuman beralkohol yang dinilai memiliki potensi penerimaan bagi daerah, tetapi belum dapat dioptimalkan karena keterbatasan regulasi.

“Kalau berbicara izin-izin lain seperti minuman beralkohol, sebenarnya potensinya cukup besar. Namun, kami masih terbentur regulasi. Itu yang saya maksud dalam rapat kemarin, bukan berbicara soal tambang rakyat,” katanya.

Di sisi lain, Suhuk menegaskan pemerintah daerah tidak pernah membuka atau melegalkan aktivitas pertambangan rakyat secara khusus. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat masyarakat yang melakukan penambangan secara tradisional.

Pemerintah daerah, lanjutnya, mengimbau agar aktivitas tersebut tidak menggunakan alat berat sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap alur Sungai Mahakam yang menjadi jalur transportasi utama masyarakat Mahulu.

Baca Juga: Kideco Menggelar KIC 2026 untuk Dorong Inovasi AI dan IoT untuk Industri Pertambangan Berkelanjutan

“Kalau memang ada masyarakat yang menambang, kami sarankan dilakukan secara tradisional tanpa alat berat agar tidak merusak alur sungai yang menjadi sarana transportasi masyarakat,” tegasnya.

Suhuk mengaku menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan air raksa oleh pihak luar dalam aktivitas penambangan.

Namun, hingga kini informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka peluang pengajuan izin pertambangan rakyat (IPR) apabila memenuhi seluruh ketentuan.

Menurutnya, keberadaan IPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan penambangan skala kecil sekaligus memudahkan pengawasan pemerintah.

“Kalau memang memungkinkan, kami ingin Mahulu memiliki IPR. Sekarang kami masih mencari skema yang tepat, termasuk menentukan kawasan yang layak diusulkan karena tentu tidak mungkin seluruh alur Sungai Mahakam dijadikan wilayah pertambangan,” ucapnya. (rd)

Editor : Romdani.
Pertambangan Rakyat Pajak Baru Bupati Mahulu Angela Idang Belawan Mahakam Ulu pendapatan asli daerah (PAD)