KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menyebut, sebagian PNS mengajukan pensiun dini, sementara PPPK memilih berhenti untuk melanjutkan pendidikan.
Plt Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti mengatakan, alasan pengunduran diri ASN di lingkungan Pemprov Kaltim cukup beragam. Untuk ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengunduran diri umumnya berkaitan dengan pengajuan pensiun dini.
“Kalau PNS, sepanjang dia sudah di usia 50 tahun dan masa kerjanya sudah 20 tahun, dia bisa mengajukan pensiun dini. Kalau sudah di level itu, dia juga bisa mendapatkan hak pensiun,” ujar Yuli.
Baca Juga: Tanpa Pesaing, Andi Satya Pimpin Golkar Samarinda Incar Pemilih Gen Z dan Target Pemilu 2029
Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), alasan pengunduran diri yang ditemukan lebih banyak berkaitan dengan rencana melanjutkan pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri.
Yuli mencontohkan PPPK yang berprofesi sebagai dokter. Sebagian di antaranya mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis sehingga harus mengakhiri statusnya sebagai PPPK.
“Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan harus mengakhiri statusnya sebagai PPPK karena statusnya selalu terikat dengan kewajiban kerja berdasarkan kontrak. Jadi harus berhenti dulu, kemudian melanjutkan sekolah,” ucapnya.
Baca Juga: Truk Bertonase Besar Bakal Dilarang Masuk Pusat Kota Balikpapan, Dishub Siapkan Skema Transit Feeder
Menurut Yuli, kondisi tersebut menjadi salah satu perbedaan antara PNS dan PPPK. PPPK memiliki masa perjanjian kerja tertentu, sehingga selama kontrak masih berjalan, yang bersangkutan tetap berkewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Fenomena pengunduran diri ASN ini sebelumnya juga menjadi perhatian nasional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.722 ASN mengundurkan diri atas permintaan sendiri sepanjang semester pertama 2026.
Pengunduran diri tersebut didominasi ASN berusia 31-40 tahun dengan masa kerja relatif singkat, yakni 0-5 tahun. Sejumlah alasan yang muncul antara lain penghasilan yang dianggap tidak sebanding dengan beban kerja, jam kerja panjang, kesulitan mengembangkan karier di birokrasi, hingga persoalan kesehatan dan keluarga.
Baca Juga: Persiapkan Beauty Contest Investor, PT KMBS Fokus Amankan Tenant Existing Mal Lembuswana
Di sisi lain, BKD Kaltim juga tengah menangani ASN yang menjalani proses evaluasi terkait persoalan disiplin. Yuli mengatakan proses tersebut masih dibahas bersama Inspektorat dan tim terkait sehingga jumlah maupun keputusan akhirnya belum dapat dipastikan.
“Masih dalam pembahasan antara Inspektorat dan tim. Nanti pasti ada data dari Inspektorat, apakah memang layak atau tidak, itu yang masih dievaluasi semua,” katanya.
Yuli mengatakan pelanggaran disiplin yang kerap ditemukan di antaranya berkaitan dengan kehadiran dan absensi. Namun, penanganan awal dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.
“Jadi, selesai dulu di dinas, atau selesaikan dulu di instansinya atau badannya. Kalau ternyata pelanggarannya sudah sampai level sedang atau berat, baru mereka lapor ke BKD,” tuturnya.
Menurutnya, pembinaan ASN merupakan tanggung jawab atasan langsung dan instansi masing-masing. Atasan wajib melakukan evaluasi dan pembinaan sebelum persoalan tersebut masuk ke tahap penanganan di BKD.
Adapun terkait hak kepegawaian bagi ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat, Yuli mengatakan hal tersebut bergantung pada kasus dan ketentuan yang berlaku. “Memang sepanjang sepengetahuan saya, kemungkinan tidak (mendapatkan hak pensiun), karena kasusnya berat. Tetapi tetap mendapatkan hak-hak yang lain,” tegasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki