KALTIMPOST.ID, SAMARINDA Pemprov Kaltim ingin mengubah bentuk badan hukum salah satu BUMD-nya. PT Sylva Kaltim Sejahtera diusulkan berganti status jadi perseroan daerah. Usulan itu masuk dalam lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang disetujui DPRD Kaltim dalam rapat paripurna, 4 Agustus lalu.
Secara prinsip, dewan mengamini langkah tersebut. Namun persetujuan itu baru sebatas kesepakatan agar usulan beleid itu dibahas para legislator. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Immanuel, mengatakan raperda itu tetap perlu dikaji lebih dalam. Terutama untuk memastikan alasan di balik perubahan bentuk badan hukum tersebut.
Mengingat, perubahan status semestinya bukan sekadar mengganti nama atau bentuk administrasi perusahaan. "Perlu memerhatikan dasar perubahan itu juga. Jangan sampai hanya berubah bentuk saja," katanya beberapa waktu lalu.
Perubahan status hukum ini memang akan bersinggungan dengan Perda 5/2000 yang merupakan dasar pendirian PT Sylva Kaltim Sejahtera. Di momen itu, DPRD Kaltim melihat ada ruang untuk membongkar kembali tata kelola BUMD tersebut secara lebih menyeluruh.
Bukan hanya bentuk badan hukum. Struktur kepemilikan, permodalan, arah bisnis, hingga target usaha juga perlu ditelaah secara utuh sehingga perubahan status tidak berhenti sebagai urusan administratif. Dengan begitu, dewan bisa mengukur kembali sejauh mana PT Sylva Kaltim Sejahtera menunjang ekonomi daerah.
Mengingat BUMD bukan sekadar badan usaha daerah tapi juga harus sehat secara bisnis, pengelolaan yang profesional, sekaligus berkontribusi ke daerah. "DPRD tentu mendorong BUMD bisa lebih profesional, sehat secara bisnis dan berkontribusi ke daerah," singkatnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki