TKD Kaltim Terlambat Disalurkan Pusat, DPRD Ingatkan Dampaknya ke Pelayanan Publik

Bayu Rolles • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 08:35 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan. (Ist)
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan. (Ist)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tersendatnya penyaluran transfer ke daerah (TKD) berimbas pada menyempitnya ruang gerak pemerintah dalam mendorong pembangunan di daerah. Masalah kian pelik lantaran banyak kabupaten/kota yang menggantungkan postur fiskalnya pada uang dari pusat itu. 

Menipisnya keuangan daerah yang berefek domino ke program pembangunan hingga pelayanan publik terus jadi atensi para penghuni Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.

Agusriansyah Ridwan misalnya. Legislator yang mewakili Bontang, Kutai Timur, dan Berau itu, menilai skema transfer, terutama dana bagi hasil, selama ini jadi salah satu penopang utama keuangan daerah yang justru punya sumber daya alam yang melimpah 

“Masalah ini sudah sering kami dengar. Kami berharap Pemerintah Pusat dapat menyalurkan dana TKD secara tepat waktu dan tepat sasaran ke daerah,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Baca Juga: TKD Berkurang Drastis, Gubernur Kaltim dan Kepala Daerah Sepakat Minta Kepastian Pusat

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah kabupaten/kota di Kaltim tak bisa berjalan sendiri-sendiri menghadapi persoalan tersebut. Konsolidasi antardaerah perlu diperkuat untuk memperjuangkan dana yang belum tersalurkan.

Namun tuntutan itu, menurutnya, harus disertai data. Daerah perlu menyiapkan kajian yang utuh mengenai dampak kurang salur TKD terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Dengan begitu, daerah punya pijakan yang lebih kuat ketika berhadapan dengan pemerintah pusat.

“Isu ini jangan dianggap remeh oleh pusat. Sebagian besar daerah di Kaltim sangat mengandalkan sektor SDA. Data dan kajian yang komprehensif menjadi alasan kuat untuk menunjukkan bagaimana pemangkasan atau keterlambatan dana ini memukul pelayanan publik,” tegasnya.

Di lapangan, kata Agusriansyah, dampaknya bisa terlihat ketika program-program strategis mulai kehilangan ruang untuk bergerak. Pemangkasan TKD dapat berujung pada kebuntuan pembiayaan, terutama bagi daerah yang struktur pendapatannya belum cukup kuat untuk menutup kebutuhan belanja secara mandiri.

Baca Juga: Tolak Perjuangan Kosong, Andi Harun Minta Gubernur Rudy Mas’ud Pakai Naskah Akademik Tagih Hak DBH Kaltim

Di saat yang sama, daerah juga dituntut untuk tidak terus bergantung pada transfer pusat. Pusat juga mendorong daerah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencari skema pembiayaan kreatif atau creative financing.

Agusriansyah tidak menampik kebutuhan tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah di Kaltim telah mencoba berbagai cara untuk memperbesar PAD. Mulai dari mengoptimalkan pajak alat berat hingga membenahi retribusi di sektor pertambangan.

Persoalannya, tidak semua potensi itu bisa disentuh dengan leluasa oleh daerah. Perubahan regulasi dan penarikan sejumlah kewenangan ke pemerintah pusat membuat ruang inovasi daerah ikut menyempit.

“Kreativitas perangkat daerah untuk mendongkrak PAD sebenarnya ada. Namun, langkah itu terbentur aturan yang lebih tinggi dan kewenangan yang sudah ditarik ke pusat. Jadi, kreativitas ini tidak didukung oleh fleksibilitas regulasi maupun modal dari pemerintah pusat,” paparnya.

Ujung-ujungnya, masalah TKD tak lagi cuma soal angka yang belum masuk ke kas daerah. Tapi juga seberapa jauh daerah penghasil SDA diberi ruang untuk mengelola kekayaannya untuk menumbuhkan kemandirian fiskal.

“Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat melalui tertundanya berbagai program daerah. Banyak kebutuhan publik yang akhirnya mengalami kebuntuan dan mengganggu pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
defisit anggaran transfer ke daerah kaltim dprd kaltim TKD kaltim