KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Persoalan status lahan perumahan KORPRI Loa Bakung di Samarinda belum jua menemui kepastian sejak mengemuka pada 2023 silam. Polemik itu kembali bergulir ke meja kerja DPRD Kaltim, Senin Sore, 10 Agustus 2026.
Lewat rapat dengar pendapat, para wakil rakyat kembali mengurai satu-satunya tuntutan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP), yakni status Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang mereka tempati bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Rapat itu turut menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai perwakilan Pemprov Kaltim. Dari ruang dialog itu, DPRD, Pemprov Kaltim, dan perwakilan warga sepakat membentuk tim gabungan. Tim yang nantinya akan bersama-sama berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk mencari titik terang atas status lahan KORPRI Loa Bakung.
Baca Juga: Gagal Selundupkan 1.190 Butir Ekstasi, WNA asal Belanda Jalani Sidang Perdana
Bagi warga, pembentukan tim menjadi penting lantaran janji serupa pernah muncul pada 2023. Saat itu, warga juga sempat mendapat harapan untuk bersama-sama mendatangi pemerintah pusat demi memperoleh kepastian. Namun rencana tersebut tak pernah terealisasi. Koordinator PWLBP Neneng Herawati berharap pengalaman itu tak kembali berulang.
“Semoga ini enggak kosong seperti 2023. Kali ini dibentuk tim. Secepatnya kami usulkan nama perwakilan kami yang akan berangkat,” katanya. Neneng menegaskan, kepastian status tanah yang sudah mereka tempati sejak 1990 jadi satu-satunya tuntutan mereka. “Tuntutan kami hanya satu, status HGB berubah ke SHM,” katanya.
Soal Pergub Kaltim 35/2023 yang mengubah tarif retribusi pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen, jelas bukan solusi yang mereka mau. “HGB ke SHM harga mati. Kalau pergub tetap, kami tolak,” tukasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki