Terbelit Kepgub 1989, Status HGB Perumahan KORPRI Loa Bakung Belum Bisa Jadi SHM

Bayu Rolles • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:06 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo. (Bayu/KP)
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Persoalan status lahan perumahan KORPRI Loa Bakung di Samarinda kembali dicoba diurai dari pangkalnya, Senin, 10 Agustus 2026. Lewat rapat dengar pendapat yang diinisiasi DPRD Kaltim, disepakati membentuk tim gabungan yang berisi perwakilan warga, DPRD Kaltim, dan Pemprov Kaltim untuk membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengatakan perubahan status lahan yang masih tercatat sebagai aset negara bukan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN.

“Untuk bisa mengeluarkan status itu dari aset negara bukan kewenangan daerah. Jadi perlu dikoordinasikan dulu ke pusat,” ucapnya selepas RDP. Politikus PKB itu menganggap tuntutan warga sebenarnya punya lalasan kuat. Sebagian penghuni perumahan KORPRI Loa Bakung disebut telah melunasi pembayaran rumah yang mereka tempati.

Baca Juga: Polemik Lahan KORPRI Loa Bakung Kembali ke DPRD Kaltim, Warga Desak Status HGB Jadi SHM

Namun ketika masa HGB mendekati akhir, persoalan baru muncul. Mereka tetap harus membayar retribusi jika ingin memperpanjang HGB. Hal itu muncul imbas aturan yang menjadi dasar pembangunan perumahan tersebut, yakni Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 01/APL/1989 mengatur pemanfaatan lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan perumahan KORPRI. Dalam ketentuan itu, tersedia ruang bagi 2.266 PNS untuk memperoleh rumah melalui skema kredit.

Masalahnya, aturan tersebut tidak secara tegas mengatur bahwa setelah cicilan rumah lunas, kepemilikan rumah sekaligus beralih sepenuhnya kepada penghuni. Celah aturan inilah yang kemudian membuat perubahan status HGB menjadi SHM tidak bisa begitu saja dilakukan. Dan konsekuensinya, saat masa berlaku HGB berakhir, pilihan yang tersedia praktis kembali pada perpanjangan hak tersebut.

“Sebenarnya terbelit aturan sendiri. Ada kealpaan dari keputusan dulu dan untuk mengurainya perlu kewenangan pusat,” terang Selamat. Karena itu, perlu keputusan pemerintah pusat untuk mengurai masalah ini. Seperti perkara perumahan KORPRI Karpotek di Samarinda yang sudah lebih dulu terurai setelah pusat mengamini. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
sengketa lahan samarinda Perumahan KORPRI Loa Bakung dprd kaltim