KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur mencatat pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim pada 2026 masih di bawah 20 kasus.
Jumlah itu tercatat di tengah total ASN pada Pemprov Kaltim yang kini mencapai sekitar 21 ribu orang. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 9 ribu PNS dan sisanya berasal dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun 2026, BKD mencatat sedikitnya 14 pegawai dikenakan pelanggaran disiplin ASN. Rinciannya 5 dari PNS, dan 9 dari PPPK. Kepala Bidang Pembinaan ASN BKD Kaltim, Adisurya Agus mengatakan, jumlah pelanggaran pada 2026 memang mengalami sedikit peningkatan. Namun, peningkatan tersebut juga perlu dilihat dari bertambahnya jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Sebelum ada ASN tambahan, kita kan cuma 9 ribu. Begitu tambah P3K, menjadi 21 ribu. Dengan penambahan jumlah itu, akhirnya ada sedikit penambahan,” kata Adisurya, Senin (10/8).
Baca Juga: Siap Saingi BSB! Eks Pengelola Mal Lembuswana Siapkan Konsep Lifestyle dan Hotel Bintang Lima
Dengan begitu, jika dibandingkan dengan total ASN yang mencapai lebih dari 20 ribu orang, jumlah pelanggaran tersebut masih disebut relatif kecil. “Kalau dari sisi peningkatan sebetulnya, kalau saya kategorikan jumlah pegawai kita kan 20 ribu lebih. Dengan pelanggaran, katakanlah itu masih di bawah 20 (orang),” ujarnya.
Adisurya menyebut jenis pelanggaran yang ditangani BKD cukup beragam. Ada pelanggaran disiplin hingga kasus yang mengarah pada tindak pidana. Namun, pelanggaran yang paling dominan berkaitan dengan ketidakdisiplinan pegawai, terutama masalah kehadiran.
Setiap bulan, BKD menerima data absensi seluruh pegawai dari perangkat daerah. Data tersebut kemudian diolah untuk memilah pegawai yang tidak masuk karena sakit, cuti, dinas luar, maupun alasan lainnya.
“Fokus kita hanya terhadap pelanggaran yang tidak masuk bekerja. Jika ada pegawai yang tidak masuk bekerja, kita rekap. Setelah kita rekap, kita berikan kepada perangkat daerahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Dokter PPPK Pilih Mundur Demi Spesialis! BKD Kaltim Buka-Bukaan Alasan ASN Pemprov Resign
Penanganan Berjenjang
Adisurya menjelaskan, penjatuhan hukuman disiplin ASN dilakukan secara berjenjang. Pelanggaran ringan dan sedang menjadi kewenangan perangkat daerah masing-masing.
Sementara untuk pelanggaran kategori berat, penanganannya dilakukan BKD bersama Inspektorat dan atasan langsung pegawai yang bersangkutan. “Tim itu terdiri dari tiga unsur, yaitu Inspektorat, BKD, dan atasan langsung. Dari tim itu nanti kita bekerja dalam rangka pemeriksaan dalam bentuk BAP dan sebagainya,” katanya.
Sebelum penjatuhan hukuman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan pemeriksaan. BKD akan meminta atasan langsung menjelaskan tindakan yang sudah dilakukan terhadap pegawai tersebut. Jika proses di perangkat daerah telah berjalan, hasilnya kemudian disampaikan kepada BKD untuk ditindaklanjuti.
Adisurya menyebut persoalan ketidakhadiran menjadi salah satu pelanggaran yang paling banyak mendapat perhatian. Mengacu pada ketentuan disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja secara terus-menerus dapat diproses untuk pemberhentian.
Selain itu, akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama 24 hari kerja dalam satu tahun juga dapat menjadi dasar pemberhentian. “Kalau 10 hari berturut-turut tidak masuk tanpa keterangan, itu sudah bisa diproses untuk diberhentikan. Yang satu, apabila terakumulasi dalam satu tahun jumlahnya 24 hari, bisa diberhentikan juga,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak berarti setiap pegawai yang tidak masuk kerja otomatis langsung diberhentikan. BKD tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan alasan ketidakhadiran.
Sebab, kata dia, pegawai yang tidak masuk kerja bisa saja memiliki alasan yang sah, misalnya sakit atau sedang menggunakan hak cuti.
“Kalau ada sakit, bisa ada keterangan sakit dari rumah sakit. Itu bisa menggugurkan pelanggarannya,” katanya. Ia bahkan mengimbau ASN menggunakan hak cuti apabila memang membutuhkan waktu untuk tidak masuk kerja.
“Sebetulnya kalau kita tidak masuk tanpa keterangan, lebih bagus gunakan hak kita sebagai pegawai negeri sipil dalam cuti,” ujarnya. Pengajuan cuti, kata dia, juga telah dilakukan melalui aplikasi sehingga pegawai tidak perlu mengurusnya secara manual.
PPPK Punya Mekanisme Berbeda
Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mekanisme penanganannya berbeda dengan PNS. Jika PNS tunduk pada ketentuan disiplin PNS, PPPK mengacu pada perjanjian kerja yang ditandatangani.
Baca Juga: Polemik Lahan KORPRI Loa Bakung Kembali ke DPRD Kaltim, Warga Desak Status HGB Jadi SHM
Adisurya menyebut dalam kontrak PPPK telah diatur mengenai kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. “Kalau di kontraknya P3K tidak seperti yang ada di PP 94. Tetapi memang di P3K ini saya sering sampaikan, karena larangan dan kewajiban ada di Pasal 5, terus keputusan di Pasal 11,” katanya.
Dalam Pasal 11 ayat 2, kata dia, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat menjadi dasar pemutusan kontrak. “Apabila melanggar larangan dan kewajiban, maka dapat diputus kontraknya,” ujarnya.
Meski begitu, BKD tetap melakukan klarifikasi sebelum mengambil tindakan. Adisurya mencontohkan, pernah ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, tetapi setelah diklarifikasi ternyata sedang sakit.
“Biasanya kami klarifikasi dulu. Karena pernah ada kejadian yang bersangkutan itu sakit sebetulnya, tapi dianggap tanpa keterangan. Padahal kalau sakit itu bisa buat cuti sakit,” jelasnya. Ia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara berlapis untuk menghindari kesalahan dalam menentukan pelanggaran.
“Di perangkat daerah sudah melakukan penelitian. Sebelum dilaporkan ke Inspektorat, kita sudah lakukan penelitian lagi. Kalau nanti di Inspektorat diturunkan dan gabungan, kita lakukan lagi penelitian. Artinya, kita sangat hati-hati dan cermat dalam rangka penentuan pelanggaran,” katanya.
Pelanggaran Tak Bisa Ditekan Jadi Nol
Adisurya mengeklaim BKD terus melakukan upaya pencegahan melalui pemantauan absensi dan pembinaan. Pegawai yang terindikasi mulai melakukan pelanggaran akan dipanggil dan diberikan pembinaan.
Selain itu, sosialisasi mengenai disiplin ASN dilakukan secara berkala kepada perangkat daerah. “Dari rekap absen itu juga terlihat kalau memang ada yang sudah beberapa hari tidak masuk atau seterusnya, dipanggil dan diberikan pembinaan,” katanya.
Menurutnya, dengan jumlah ASN yang mencapai sekitar 21 ribu orang, pelanggaran tetap berpotensi terjadi meski pengawasan dan edukasi terus dilakukan. “Tidak mungkin kita harapkan nol. Harapannya memang nol, tetapi namanya pelanggaran pasti ada,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki