KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622.090.207.166,41.
Angka tersebut berasal dari hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Baca Juga: Dokter Tifa Klaim Dianiaya hingga Alami Dugaan Upaya Pembunuhan, Janji Bongkar Pekan Ini
JPU menyampaikan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan serta pembagian kuota haji tambahan pada pelaksanaan ibadah haji 2023 dan 2024.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Gus Yaqut tidak sendiri. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Keempatnya disebut jaksa memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan penyimpangan kuota haji tambahan tersebut.
Baca Juga: 5 Tanda Anak Bakal Sukses di Masa Depan Menurut Para Ahli, Orang Tua Wajib Kenali Sejak Dini
Sidang perdana ini menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk memeriksa dakwaan dan rangkaian peristiwa yang dituduhkan kepada para terdakwa.
Sebelumnya, Gus Yaqut menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan mengungkap fakta sebenarnya.
Editor : Uways Alqadrie