KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terhadap aparat keamanan di daerah yang dinilai gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan, kebijakan pencopotan Kapolda hingga Pangdam yang tidak mampu menangani karhutla masih berlaku.
Penegasan itu disampaikan Djamari saat ditemui di Jakarta. Menurut dia, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan penanganan kebakaran, tetapi juga menjadi salah satu indikator kinerja pimpinan aparat di wilayah.
Baca Juga: Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji, Ini Peran 4 Terdakwa
Djamari mengaku terus mengingatkan jajaran terkait mengenai konsekuensi apabila karhutla tidak dapat dikendalikan. Kemampuan menangani kebakaran hutan dan lahan, kata dia, turut menentukan perjalanan karier pejabat yang bertanggung jawab di daerah.
Kebijakan tersebut sebelumnya ditegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menghadapi persoalan karhutla. Pada periode 2015, Indonesia mengalami kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar yang memicu kabut asap hingga berdampak ke negara tetangga.
Saat itu, pemerintah memberikan peringatan keras kepada jajaran TNI dan Polri di daerah. Pangdam, Danrem, Kapolda hingga Kapolres diminta bertanggung jawab terhadap penanganan karhutla di wilayah masing-masing.
Jokowi bahkan pernah menyampaikan bahwa pejabat kepolisian maupun TNI dapat dicopot apabila tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Kebakaran Bromo Meluas! 742 Hektare Lahan Terbakar, Api Mendekati Permukiman Warga
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengendalian karhutla sekaligus mencegah kejadian serupa kembali menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Editor : Uways Alqadrie