KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), jaksa menyebut Yaqut menyiapkan USD 1 juta atau sekitar Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR 2024.
Nilai tersebut dihitung menggunakan kurs sekitar Rp17.820 per dolar AS. Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses Pansus yang dibentuk DPR untuk mengusut persoalan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Baca Juga: Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji, Ini Peran 4 Terdakwa
Pansus Angket Haji DPR dibentuk pada 9 Juli 2024. Pembentukannya didorong dugaan adanya persoalan dalam distribusi kuota serta tata kelola penyelenggaraan haji yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jaksa kemudian menguraikan adanya rapat yang digelar Yaqut di sebuah hotel kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Dalam perkara ini, jaksa juga mengungkap pembagian 20 ribu kuota haji tambahan 2024. Kuota tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tambahan.
Baca Juga: Aturan Era Jokowi Masih Berlaku! Kapolda dan Pangdam Gagal Tangani Karhutla Terancam Dicopot
Rapat tersebut, menurut dakwaan, turut membahas persiapan jawaban apabila Pansus Angket Haji DPR mempertanyakan kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.
Perkara ini juga dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622,09 miliar.
Editor : Uways Alqadrie