Tak Bisa Beli Biosolar Lagi! Dishub Samarinda Kunci Akses 2.300 Fuel Card Pengetab Ber-KIR Mati

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:28 WIB
Mengendalikan penyaluran BBM jenis biosolar bersubsidi agar tepat sasaran, Dishub Samarinda memblokir sekitar 2.300 fuel card milik kendaraan yang uji kelaikan kendaraan bermotor (KIR)-nya telah kedaluwarsa serta menyiapkan skema antrean baru di UPTD PKB Jalan Ringroad mulai September mendatang. (M HAFIZ ALFARUQI / KALTIM POST)
Mengendalikan penyaluran BBM jenis biosolar bersubsidi agar tepat sasaran, Dishub Samarinda memblokir sekitar 2.300 fuel card milik kendaraan yang uji kelaikan kendaraan bermotor (KIR)-nya telah kedaluwarsa serta menyiapkan skema antrean baru di UPTD PKB Jalan Ringroad mulai September mendatang. (M HAFIZ ALFARUQI / KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ribuan kendaraan di Samarinda terancam kehilangan akses membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai memblokir fuel card kendaraan yang masa berlaku uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR)-nya telah kedaluwarsa.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pemblokiran fuel card kendaraan dengan KIR kedaluwarsa masih berlangsung dan ditargetkan rampung paling lambat 13 Agustus 2026.

"Yang sudah terblokir sekitar 2.300. Paling lambat tanggal 13 Agustus, kendaraan yang punya fuel card tetapi KIR-nya mati sudah kami blokir," ujar Manalu, Selasa (11/8). Dari total 4.984 fuel card yang diajukan untuk diblokir, sekitar 2.600 kartu masih dalam proses. Dishub telah berkoordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mempercepat pemblokiran.

Baca Juga: Akses Sungai Lumpuh! Pemkab Mahulu Buka Jalur Alternatif Long Pakaq–Tiong Ohang Demi Sembako

Sejumlah pemilik kendaraan juga mulai mendatangi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Ringroad untuk melakukan normalisasi. Namun, masih ada kendaraan yang belum memperpanjang KIR.

Selain penertiban fuel card, Dishub mematangkan mekanisme pengendalian distribusi biosolar bersubsidi. Mulai 1 September 2026, pengambilan nomor antrean direncanakan dilakukan di UPTD PKB Jalan Ringroad sekaligus dengan pemeriksaan fisik kendaraan.

Manalu mengatakan, pemeriksaan tidak harus dilakukan setiap kali pengambilan nomor antrean. Kendaraan yang dinyatakan layak jalan dan memiliki dokumen lengkap dapat menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. Pemeriksaan fisik tetap dilakukan secara berkala setiap bulan.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan pengawasan kendaraan over dimension over loading (ODOL). Dishub kini masih menunggu surat edaran terkait pengendalian distribusi biosolar yang tengah dibahas bersama Asisten II dan Bagian Perekonomian Setda Samarinda. "Kalau surat edaran itu cukup di Dinas Perhubungan, kami siap. Niat kami betul-betul untuk mengontrol dan mengawasi BBM bersubsidi," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Fuel Card Samarinda Uji KIR Samarinda Pemblokiran Fuel Card Biosolar Bersubsidi Samarinda dishub samarinda