KALTIMPOST.ID- Makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan ke sekolah di Bontang bakal dilengkapi informasi waktu produksi dan batas aman konsumsi. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pembenahan setelah muncul kasus keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat MBG.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Kalimantan, Paska Pakpahan, mengatakan ketentuan mengenai pelabelan tersebut telah diterbitkan dan akan diterapkan pada makanan yang disalurkan SPPG.
Label tersebut nantinya ditempelkan pada wadah makanan atau ompreng sebelum makanan dikirim ke sekolah. Informasi yang dicantumkan tidak hanya berkaitan dengan waktu produksi, tetapi juga batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
“Ketika mereka akan menyalurkan ke sekolah, nanti akan diberikan label, misalnya kapan proses produksinya kemudian batas waktu kapan dia bisa disantap,” kata Paska. Informasi pada label juga akan mencantumkan kandungan makanan yang disajikan.
Baca Juga: SMP YPVDP Bontang Setop Sementara MBG, Kepala Sekolah Soroti Hasil Laboratorium dan SOP Dapur
Dengan begitu, penerima manfaat maupun pihak sekolah memiliki informasi yang lebih jelas mengenai makanan yang diterima. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pelaksanaan program MBG, terutama pada tahapan produksi hingga distribusi makanan.
Paska sebelumnya juga menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menjalankan 26 standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan BGN. Di sisi lain, Paska menanggapi persoalan anggaran bahan baku MBG yang harus menyesuaikan karakteristik harga di masing-masing wilayah.
Ia menjelaskan, besaran anggaran bahan baku tetap mengikuti skema yang telah ditetapkan secara nasional. Untuk porsi kecil, anggaran bahan baku sebesar Rp8.000. Sedangkan porsi besar dialokasikan Rp10.000. Sementara nilai keseluruhan menu dapat mencapai Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Baca Juga: BGN Ancam Tindak Tegas Kepala SPPG Bontang yang Langgar SOP MBG
“Kalau terkait harga tetap sama semua, Rp8.000 dan Rp10.000 untuk bahan bakunya. Kalau Rp15.000 itu ada porsi besar, sedangkan Rp13.000 porsi kecil,” ucapnya. Namun, Paska meminta persoalan harga bahan pangan tidak dibandingkan secara mentah antara satu daerah dengan daerah lain.
Menurut dia, terdapat perbedaan karakteristik biaya hidup dan harga komoditas antara Pulau Jawa dengan wilayah Kalimantan. “Kalau dibandingkan antara Jawa dengan Kalimantan, pasti harus lebih bijak dalam menyikapinya,” tutur dia. Sementara terkait pertanggungjawaban terhadap penerima manfaat yang terdampak kejadian keracunan, BGN masih menunggu penetapan status dan mekanisme penanganannya.
Paska menyebut dari 13 penerima manfaat yang terdampak, terdapat lima orang yang berstatus anak karyawan Badak. Biaya penanganan mereka disebut telah memiliki perlindungan atau dapat ter-cover. Sedangkan delapan penerima manfaat lainnya akan terlebih dahulu dilihat apakah biaya penanganannya dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Begini Pengakuan Kepala SPPG Bontang Utara yang Sebut Kemiri Berlebih Duga Picu Keracunan MBG
“Untuk yang delapan, BPJS nanti akan menyampaikan apakah bisa ter-cover atau tidak. Kalau tidak ter-cover, nanti akan kita sampaikan terkait pertanggungjawabannya kepada pimpinan,” terangnya.
Ia memastikan persoalan pembiayaan korban tetap menjadi perhatian dalam proses penanganan kasus tersebut. BGN akan berkoordinasi dengan pihak terkait setelah status dan kebutuhan masing-masing korban diketahui secara lebih jelas. (riz)
Editor : Muhammad Rizki