Buntut Kasus Keracunan MBG, Dua SPPG Bontang Resmi Dihentikan Sementara Operasionalnya

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB
Kepala KPPG BGN Regional Kalimantan, Paska Pakpahan.
Kepala KPPG BGN Regional Kalimantan, Paska Pakpahan.

KALTIMPOST.ID- Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bontang untuk sementara menghentikan operasional. Langkah ini diambil menyusul kejadian keracunan makanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kota Bontang.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Kalimantan, Paska Pakpahan, mengatakan penghentian operasional dilakukan sembari menunggu arahan dan hasil evaluasi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, durasi penghentian operasional belum ditentukan. Keputusan tersebut akan menyesuaikan hasil pemeriksaan serta pertimbangan pimpinan BGN. “Dua SPPG itu saat ini akan stop operasional. Nanti tergantung dari hasil dari pusat,” kata Paska usai menghadiri rakor dan evaluasi program MBG di Bontang, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Evaluasi Kasus Keracunan, BGN Wajibkan Label Batas Aman Konsumsi pada Makanan MBG di Bontang

Ia menjelaskan, reformasi dalam pelaksanaan MBG juga menyentuh posisi kepala SPPG dan pengawas gizi. Setiap pelaksana diwajibkan menjalankan seluruh standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Jika kepala SPPG terbukti tidak menjalankan tugas sesuai SOP, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dapat diberikan. Sementara pengawas gizi yang tidak menjalankan fungsi pengawasan juga dapat dikenakan surat peringatan.

“Kalau kepala SPPG tidak menjalankan tugas sesuai SOP, mereka akan mendapat pencopotan. Demikian juga pengawas gizinya, kalau tidak melaksanakan pengawasan sesuai SOP tetap dikenakan surat peringatan,” ucapnya.

Baca Juga: Begini Pengakuan Kepala SPPG Bontang Utara yang Sebut Kemiri Berlebih Duga Picu Keracunan MBG

Paska menyebut BGN telah menetapkan 26 SOP yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan MBG. SOP tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penentuan porsi hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Termasuk di dalamnya aspek yang berkaitan dengan proses distribusi dan pengemudi yang mengantarkan makanan ke sekolah. Ia menilai secara umum pelaksana di lapangan telah menjalankan prosedur yang ditetapkan. Namun, kondisi di lapangan dapat menimbulkan persoalan yang berbeda sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui titik terjadinya kekeliruan.

“Nanti dari hasil laporan itu bisa kita lihat di bagian mana ada kekeliruan,” tutur dia. Paska juga menyoroti komunikasi antara SPPG dengan penerima manfaat. Menurut dia, pengelola SPPG tidak boleh menutup ruang komunikasi ketika menerima kritik maupun masukan dari sekolah dan penerima MBG.

Baca Juga: Kepala SPPG Bontang Selatan 05 Akui Awalnya Tak Curiga Makanan, Dugaan Awal Sasar Ayam Suwir

Setiap SPPG, lanjutnya, wajib membuka ruang evaluasi secara berkala. Pertemuan setidaknya dilakukan satu kali dalam sebulan dengan melibatkan pihak terkait, seperti PIC sekolah, kepala SPPG, tim kesehatan pangan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang menjadi kendala di lapangan bisa mereka terima dengan baik. Itu menjadi bagian dari evaluasi kepada kami juga,” terangnya.  Ia menegaskan, apabila kejadian yang sebelumnya disebut sebagai “kejadian menonjol” telah masuk kategori “kejadian fatal”, maka mekanisme sanksi terhadap kepala SPPG menjadi lebih tegas. “Ketika ada kejadian fatal, kepala SPPG secara otomatis akan dilakukan pencopotan,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
bontang keracunan mbg bontang Makan Bergizi Gratis Bontang Paska Pakpahan SPPG bontang