Eks Pimpinan KPK Kini Pimpin Kejati Kaltim, Chatarina Muliana Gantikan Supardi

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:47 WIB
Chatarina Muliana.
Chatarina Muliana.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tongkat estafet kepemimpinan Kepala Kejati Kaltim kembali bergeser. Supardi tak lagi memimpin Korps Adhyaksa di Benua Etam setelah mendapat amanat baru di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Posisi Kajati Kaltim kini dipercayakan kepada Chatarina Muliana. Serah terima kepemimpinan itu digelar dalam pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah kepala kejaksaan tinggi serta pejabat eselon II di lingkungan Kejagung, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pelantikan dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung RI. Dalam agenda tersebut, Supardi mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung RI.

Pergantian sejumlah jabatan ini berlangsung di tengah sorotan publik ke para beskal. Hal ini pula yang jadi salah satu poin penting dalam amanat yang disampaikan Jaksa Agung. Dia menyebut seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses kajian dan penilaian secara objektif.

Rotasi, mutasi, dan promosi, kata dia, bukan sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari strategi memperkuat manajemen karier sekaligus mendorong peningkatan kinerja institusi. "Jabatan ini sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas," tegas Burhanuddin.

Baca Juga: Pemkab Kukar Buka Suara Soal Kebakaran di Kantor Diskominfo, Begini Penjelasan Sekkab Sunggono  

Kejaksaan, menurutnya, sedang berada dalam masa ujian. Bukan ketika institusi tengah menerima pujian. Karena itu, para pejabat baru diminta secepatnya beradaptasi. Tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik harus segera dicurahkan untuk memulihkan marwah institusi sekaligus memperkuat kembali kepercayaan publik.

Bagi para Kajati, Jaksa Agung meminta agar segera membaca persoalan di wilayah masing-masing, mengidentifikasi dinamika yang berkembang, lalu mengambil langkah secara cepat, tepat, dan proporsional.

Penegakan hukum di daerah pun diminta tidak dijalankan dengan cara yang gaduh. Burhanuddin menekankan pentingnya bekerja secara senyap, tenang, dan terukur. Mengingat, Kajati bukan sekadar pemegang kendali penegakan hukum di daerah, tetapi juga wajah Kejaksaan di hadapan publik.

Perhatian khusus diarahkan untuk perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Begitu pula perkara yang memiliki dampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Baca Juga: Bukan Cuma Ratusan tapi Ribuan Transaksi Lancung! Kejati Kaltim Endus Kerugian TPP Guru Kukar Capai Puluhan Miliar

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Burhanuddin meminta penanganannya tak menumpuk di tingkat Kejaksaan Agung. Kejati dan Kejaksaan Negeri didorong lebih berani mengambil bagian dalam perkara korupsi strategis, sepanjang ditangani secara profesional dan bertanggung jawab.

Pesan itu menjadi penting di tengah besarnya perhatian publik terhadap kinerja Kejaksaan. Integritas, kata Burhanuddin, tak boleh berhenti sebagai jargon kelembagaan. Setiap insan Adhyaksa diminta menjauhi perbuatan tercela yang berpotensi mencederai nama baik institusi.

Di daerah, penguatan pengawasan juga menjadi pekerjaan rumah. Para Kajati diminta meningkatkan pengawasan melekat secara ketat. Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai aturan.

"Para pejabat di daerah harus senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab," terang Burhanuddin.

Baca Juga: Rincian Setoran Valas Direksi PT JMB: Kejati Kaltim Sita Rp 699 Miliar, Masih Kejar Sisa Korupsi Rp 6,85 Triliun!

Di saat bersamaan, hubungan dengan pemerintah daerah tetap diminta dibangun secara solid. Sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diperlukan untuk menjaga stabilitas wilayah. Namun, kerja bersama itu tetap harus berjalan tanpa mengorbankan independensi Kejaksaan.

Transparansi juga menjadi bagian yang tak kalah penting. Capaian kinerja diminta dipublikasikan secara aktif dan berkelanjutan agar publik mengetahui kerja institusi, bukan sekadar mendengar klaim keberhasilannya.

Sementara bagi pejabat eselon II di lingkungan Kejagung, Burhanuddin meminta mereka segera menguasai tugas, fungsi, dan kewenangan baru. Sebagai pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional, Kejagung dituntut memastikan penegakan hukum berjalan seragam, konsisten, dan berkualitas.

Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja juga harus segera dilakukan. Kekuatan dan kelemahan perlu dipetakan untuk menjadi dasar penyusunan strategi kerja yang lebih terintegrasi. Tak luput, komunikasi antarbidang diminta untuk diperkuat. Sehingga tak terjadi tumpang tindih kewenangan sekaligus mempercepat penyelesaian pekerjaan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Chatarina Muliana Kajati Kaltim kejati kaltim kpk Kejagung