KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Janji pemberian insentif bagi tenant lama Mal Lembuswana masih menjadi tanda tanya. Di lapangan, ada pedagang justru memilih hengkang sementara lantaran keberatan dengan tarif sewa baru yang dinilai lebih tinggi.
Salah satunya Hartati. Pedagang yang telah berjualan di Mal Lembuswana sejak 2013 itu kini memilih memindahkan usahanya ke Big Mal Samarinda. Hartati mengaku keberatan dengan skema sewa baru. Untuk masa sewa 21 hari, dia harus membayar sekitar Rp 9 juta, termasuk PPN. Padahal, sebelumnya dia membayar Rp 6,5 juta untuk masa sewa satu bulan penuh.
“Saya merasa belum dapat diskon. Untuk masa sewa 21 hari ditambah PPN, biayanya menjadi kurang lebih Rp9 juta,” kata Hartati. Dia mengaku sempat melakukan negosiasi dengan pengelola baru. Harapannya, tenant lama mendapat keringanan karena telah bertahun-tahun berjualan di mal tersebut.
Baca Juga: Siap Saingi BSB! Eks Pengelola Mal Lembuswana Siapkan Konsep Lifestyle dan Hotel Bintang Lima
Namun, angka yang ditawarkan tetap dinilai berat. Apalagi pembayaran diminta di awal, sementara kondisi Mal Lembuswana belum sepenuhnya kembali ramai. “Kami cukup kaget karena untuk 21 hari ditambah PPN menjadi kurang lebih Rp 9 juta, dan itu harus dibayar di awal. Kami merasa keberatan,” ujarnya.
Selain persoalan tarif, Hartati juga mengaku lokasi berjualannya dipindahkan ke bagian pojok. Sementara tempat lama yang ditempatinya berpotensi digunakan untuk kegiatan atau event. Dengan kondisi tersebut, dia memilih keluar sementara dari Mal Lembuswana.
“Makanya kami berpikir, kalau harus bayar di awal dengan situasi yang belum tentu memungkinkan, kami akhirnya memutuskan untuk mundur dan keluar dulu untuk sementara,” katanya. Hartati menyebut keputusan tersebut bukan berarti menutup kemungkinan untuk kembali. Namun, dia akan melihat perkembangan kondisi mal ke depan.
MBS: Bukan Sekadar Diskon
Direktur PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim mengatakan, pengelola memang membuka ruang negosiasi dengan tenant lama. Namun, bentuk keringanan tidak selalu berupa potongan tarif.
Menurutnya, insentif dapat diberikan dalam berbagai bentuk. Salah satunya pengaturan termin pembayaran agar tidak memberatkan tenant. “Lebih tepatnya bukan diskon, tapi lebih ke arah insentif. Karena insentif itu bentuknya macam-macam. Bisa dalam bentuk materi, tapi juga bisa dalam bentuk hal lainnya. Misalkan dengan termin pembayaran,” jelas Aji, Selasa (11/8).
Dia mencontohkan tenant yang keberatan membayar sewa dalam satu tahun dapat diberikan opsi pembayaran secara bertahap. “Kalau ada keberatan dalam bayar setahun, oke, kita buat tiga bulan dan seterusnya,” ujarnya.
MBS juga mengaku tidak serta-merta menetapkan tarif sewa berdasarkan keinginan pengelola. Penentuan harga mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hal itu dilakukan karena aset Mal Lembuswana kini menjadi barang milik daerah setelah pengelolaan sebelumnya berakhir. Aji mengatakan hasil penilaian KJPP menjadi salah satu dasar untuk menentukan nilai wajar sewa, baik untuk unit di dalam mal maupun ruko.
“Angkanya itu bukan ditentukan oleh kami, tapi ditentukan oleh KJPP,” katanya. Menurut dia, penentuan tarif juga mempertimbangkan lokasi dan luas unit. Tarif lantai dasar berbeda dengan lantai dua maupun lantai tiga.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Kini Pimpin Kejati Kaltim, Chatarina Muliana Gantikan Supardi
Aji mengakui adanya perbedaan tarif sewa dibanding masa pengelolaan sebelumnya. Namun, menurut dia, salah satu persoalannya adalah ketimpangan harga antar-tenant.
Dia menyebut sebelumnya terdapat tenant dengan lokasi dan luasan yang relatif sama, tetapi membayar tarif berbeda cukup jauh. Karena itu, MBS mencoba mencari harga yang dinilai lebih proporsional.
“Kita cari angka-angka yang tengah. Jadi makanya ada mungkin sebagian yang merasa, ‘Kok jadi naik, ya?’ Tapi juga ada sebagian yang merasa turun. Jadi memang karena kita samaratakan tadi,” jelasnya.
Untuk memberikan kepastian dan keseragaman tarif bagi tenant, lanjut dia, tarif sewa area mal dibedakan berdasarkan lantai, yakni lantai 1, 2, dan 3, dengan kisaran mulai dari Rp 130 ribu hingga Rp230 ribu per meter per bulan.
Tarif sewa tidak dibedakan berdasarkan posisi atau lokasi tertentu, seperti bagian depan, belakang, atrium, maupun koridor. Selain tarif sewa yang kompetitif, pada masa persiapan pembukaan (opening), PT KTMBS disebut juga dapat memberikan insentif berupa keringanan melalui skema pembayaran kepada tenant.
Baca Juga: Persiapkan Beauty Contest Investor, PT KMBS Fokus Amankan Tenant Existing Mal Lembuswana
Hal ini diharapkan dapat meringankan tenant agar tidak harus menanggung seluruh kewajiban pembayaran sekaligus ketika masih dalam tahap persiapan pembukaan (opening).
Sementara untuk area ruko, tarif sewa ditetapkan berkisar mulai dari Rp 90 juta per tahun. Tarif sewa tersebut ditetapkan berbeda-beda, tergantung pada posisi dan luasan masing-masing unit.
Sebagai bentuk insentif, tenant yang menyewa ruko dapat memperoleh tarif sewa pada batas bawah serta kemudahan melalui skema pembayaran secara bertahap. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang membutuhkan ruang untuk kegiatan promosi, pameran, maupun aktivitas perdagangan temporer, Mal Lembuswana menyediakan area atrium dan
koridor.
Tarif pemanfaatan area tersebut berkisar Rp 1,5 jutaan hingga Rp 8 jutaan per petak per bulan, atau lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat menarik dan membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM serta pelaku usaha yang membutuhkan ruang dengan periode pemanfaatan yang lebih fleksibel.
Aji menegaskan, seluruh proses penentuan tarif tetap membuka ruang negosiasi. Namun, negosiasi tersebut memiliki batas bawah agar pengelolaan aset daerah tetap dapat dipertanggungjawabkan. “Yang penting ada tarif batas bawah. Kemudian kemampuan bayar bagaimana, kita atur. Kita atur supaya mereka pun juga merasa tetap bisa lanjut usahanya di sana,” ujarnya.
Baca Juga: Bakal Dirombak Jadi Kawasan Terpadu, Ketua DPRD Kaltim Wacanakan Hotel Bintang 4 di Mal Lembuswana
Selain tarif, MBS saat ini juga melakukan penataan ulang tenant. Sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya berada di lantai dasar diarahkan ke lokasi lain, termasuk lantai dua dan area sekitar atrium.
Langkah itu dilakukan untuk mengoptimalkan lantai dasar sebagai ruang event sekaligus meningkatkan arus pengunjung. “Kita memang mau mall ini kita perbanyak event. Harapannya kalau buka atrium, pintu utama, orang bisa ketemu dengan event,” kata Aji.
Menurut dia, tenant yang tidak cocok dengan tarif atau lokasi baru diberi pilihan. Sejauh ini, disebut ada sekitar dua tenant yang memilih tidak melanjutkan usaha di Mal Lembuswana.
Aji menyebut keputusan tersebut berlangsung secara baik-baik. Dia juga mengklaim sebagian besar tenant yang telah pindah ke lokasi baru tidak menyampaikan keluhan. “Alhamdulillah semuanya lancar. Jadi ada harga, kita nego, kemudian dia kesanggupannya berapa,” ujarnya.
MBS juga memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah tenant berdasarkan lokasi dan kondisi unit. Salah satunya salon yang berada di bagian ujung mal. “Semua prosesnya kita nego dan kita timbang-timbang yang win-win solution,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki