Tolak Seluruh Eksepsi Kasus Korupsi PT JMB Grup, JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang ke Pembuktian

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:03 WIB
Sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi empat terdakwa perkara korupsi pertambangan di lahan milik negara oleh PT JMB Grup, Selasa (10/8/2026). (Bayu/KP)
Sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi empat terdakwa perkara korupsi pertambangan di lahan milik negara oleh PT JMB Grup, Selasa (10/8/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara (Kukar) memilih satu sikap soal eksepsi empat terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup, menolak semua dalil dalam nota perlawanan keempatnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda mengabaikan seluruh nota keberatan yang diajukan empat terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Tanggapan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 11 Agustus 2026.

Empat terdakwa yang dimaksud ialah Direktur PT JMB Grup Dany Aswin serta tiga mantan Kepala Dinas ESDM Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2008-2012. Mulai dari Assobirin, Heri Maryadi, serta Adinnur.

Tim JPU yang terdiri dari Juli Hartono, Melva Nurelli, Diana Marini Riyanto, dan I Nyoman Wasita Triantara menilai eksepsi para terdakwa tidak mencermati dakwaan secara utuh. Padahal, surat dakwaan perkara tersebut telah dibacakan jaksa dalam persidangan pada 28 Juli 2026.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Kini Pimpin Kejati Kaltim, Chatarina Muliana Gantikan Supardi

Menurut JPU, dakwaan telah disusun dengan memenuhi ketentuan formil seperti yangdiatur dalam KUHAP. Waktu, lokasi, hingga uraian umum mengenai dugaan tindak pidana masing-masing terdakwa disebut telah dijabarkan secara jelas.

"Dalam surat dakwaan, JPU sudah mengurai jelas terkait waktu, lokasi, hingga gambaran umum masing-masing tindak pidana yang ditujukan ke tiap terdakwa dalam perkara ini," ujar tim penuntut umum saat membacakan tanggapan secara bergantian.

Perdebatan kemudian mengarah pada angka kerugian negara. Para terdakwa sebelumnya mempersoalkan dasar jaksa dalam menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

JPU menilai keberatan itu juga tidak beralasan. Dalam dakwaan, jaksa telah menguraikan aktivitas operasi produksi dua perusahaan yang berafiliasi dengan JMB sepanjang 2007 hingga 2012.

Salah satunya PT Kemilau Rindang Abadi (KRA). Perusahaan ini disebut mengantongi IUP produksi sejak 12 September 2010 untuk wilayah seluas 2.479 hektare di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Dari wilayah tersebut, produksi batu bara yang dicatat mencapai 11.170.638,39 metrik ton.

Baca Juga: Tanggapi JPU, Kuasa Hukum Ginarsa Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT JMB Tak Cerminkan Industri Tambang

Perusahaan lainnya adalah PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), yang disebut memiliki Kuasa Pertambangan Eksploitasi di kawasan yang sama dengan luasan 3.409 hektare. Kuasa Pertambangan itu bahkan jauh lebih lama dimiliki, sejak 1 Desember 2024 dengan total produksi, yang disebut jaksa, mencapai 1.316.736,24 metrik ton.

Jika seluruh hasil produksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut dikonversi ke nilai ekonomi, jaksa menghitung nilainya mencapai Rp6,16 triliun. "Angka inilah yang kemudian didakwakan sebagai kerugian negara," lanjut JPU.

Khusus eksepsi Heri Maryadi, yang menilai perkara tersebut sudah kedaluwarsa karena peristiwa pidananya telah berlangsung lebih dari 18 tahun. JPU menolak pandangan tersebut. Menurut mereka, daluwarsa dalam perkara korupsi tidak dapat dihitung secara mekanis hanya berdasarkan rentang waktu sejak peristiwa pidana terjadi.

Untuk menguatkan pandangannya, jaksa merujuk pada yurisprudensi putusan sela perkara Miranda Goeltom. Dalam putusan tersebut, konsep daluwarsa tindak pidana korupsi dinilai tidak dapat diterapkan secara kaku.

Baca Juga: Tanggapi Eksepsi Terdakwa PT JMB, JPU Sebut Keberatan Soal Daluwarsa Perkara dan Lahan Harus Dibuktikan di Sidang

"Korupsi merupakan kejahatan yang kerap berlangsung secara tersembunyi sehingga tenggang waktu daluwarsa patut dihitung dengan mempertimbangkan kapan tindak pidana itu terungkap," kata JPU.

Jaksa juga mengaitkan pendekatan tersebut dengan semangat Pasal 29 United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003. Ketentuan itu, menurut JPU, mendorong negara menyediakan masa daluwarsa yang memadai agar pelaku korupsi tidak lolos dari proses hukum hanya karena waktu terus berjalan.

Menariknya, di ujung tanggapannya, JPU justru menyampaikan apresiasi terhadap eksepsi para terdakwa. Bagi penuntut umum, keberatan yang diajukan terdakwa memberi gambaran tambahan untuk memperdalam arah pembuktian perkara ketika persidangan memasuki tahap berikutnya. "Eksepsi ini memberikan kisi-kisi bagi penuntut umum untuk mengembangkan lebih jauh ke mana arah perkara ketika masuk dalam pembuktian," kata Tim JPU.

Atas semua tanggapan itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi empat terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 18 Agustus 2026. Agendanya, pembacaan putusan sela. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim korupsi tambang kukar JMB group PT JMB kejati kaltim