Kabar Gembira dari Jakarta! Kemenkeu Transfer Ratusan Miliar Dana DBH untuk Kaltim

Eko Pralistio • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:07 WIB
Plt Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah. (Foto/Eko Pralistio)
Plt Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah. (Foto: Eko Pralistio/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Kementrian Keuangan telah menyalurkan dana bantuan anggaran sebesar Rp 20,5 triliun yang didistribusikan kepada 490 pemerintah daerah di Indonesia.

Dari ratusan daerah tersebut, Pemprov Kaltim mendapat bagian suntikan dana dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp 28,2 miliar. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dasmiah, membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim salah satu daerah yang menerima suntikan dana tersebut.

Sejak 7 Agustus silam, lanjut dia, pemerintah pusat sudah menerbitkan Keputusan Kementrian Keuangan bernomor 198 Tahun 2026, yang isinya penyaluran kurang bayar DBH. "Artinya, kita baru mendapatkan 1,47 persen dari dana total kurang bayar kita yang sekitar Rp 2,1 triliun, ini khusus untuk Pemprov Kaltim, ya," ucapnya kepada Kaltim Post, Rabu (12/8).

Baca Juga: 500 Paket Seragam Gratis Kaltim Siap Disalurkan, Tinggal Menunggu Penyerahan Simbolis Gubernur

Dasmiah menyebut nilai kurang bayar DBH untuk Pemprov Kaltim sampai dengan tahun 2024 masih diangka Rp 1,9 triliun. Ditanya soal apakah sepuluh kabupaten/kota di Kaltim juga kebagian, Dasmiah tak menampiknya. Namun pihaknya enggan menjelaskan lantaran kewenangan penjelasan lebih lanjut berada di pemerintah kabupaten dan kota.

"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kemenkeu yang telah merealisasikan penyaluran sebagian kurang bayar DBH ini. Walaupun bertahap, kucuran dana ini sangat membantu memperkuat alokasi belanja dan postur keuangan daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tambahan anggaran tersebut sudah ditransfer ke pemerintah daerah sejak 7, Agustus 2026. Alasan dana tersebut didistribusikan agar untuk membantu pemerintah daerah dalam alokasi belanja pegawai seperti pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Dispar Kaltim Siapkan Mahakam Mask Carnival 30 Agustus, Pawai Topeng Hingga Parade Drum Band

"Sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhannya. Kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing, jadi cukup untuk membajar gaji PPPK dan yang lain," kuncinya. Untuk diketahui, total kurang bayar DBH Pajak dan SDA sampai dengan tahun 2024 untuk Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota mencapai Rp 10,608 triliun.

Total kurang salur DBH yang dibayarkan pemerintah pusat kepada Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota, nilainya mencapai Rp 429,154 miliar. Artinya, masih terdapat sisa kurang bayar DBH sebesar Rp 10,179 triliun. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Kurang Bayar DBH DBH Kaltim Bapenda Kaltim kemenkeu Dasmiah