Terancam Jadi SILPA! Pemprov Kaltim Peringatkan Daerah yang Belum Melengkapi Dokumen Bankeu

Eko Pralistio • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:16 WIB
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Asriwidowati Pradikta. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Asriwidowati Pradikta. (FOTO: EKO PRALISTIO/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pencairan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim tahun ini berjalan lambat.  Hingga Agustus, sejumlah pemerintah kabupaten/kota masih berada dalam proses verifikasi untuk pencairan tahap pertama.

Kelengkapan dokumen disebut menjadi salah satu kendala utama. Pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum Bankeu dapat ditransfer. Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Asriwidowati Pradikta mengatakan, proses verifikasi tahun ini masih berlangsung hingga beberapa bulan setelah awal tahun.

Padahal, pada tahun sebelumnya pencairan tahap pertama sudah dapat dilakukan sekitar Februari atau Maret. “Tahun lalu itu di awal tahun sudah clear semua. Jadi transfernya pun bisa lebih cepat. Sekitar Februari sudah ada transfer kalau saya enggak salah, atau Februari atau Maret,” ujarnya.

Baca Juga: Terancam Jadi SILPA! Pemprov Kaltim Peringatkan Daerah yang Belum Melengkapi Dokumen Bankeu

Menurutnya, keterlambatan tahun ini salah satunya disebabkan pemerintah kabupaten/kota belum melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. “Kalau dokumennya belum lengkap, kami mau melakukan verifikasi, apa yang mau diverifikasi,” katanya.

Pada tahap awal, pemerintah daerah harus memenuhi readiness criteria. Di antaranya kerangka acuan kerja (KAK), rencana anggaran biaya (RAB), dan detail engineering design (DED). Untuk proyek pembangunan fisik seperti jalan dan bangunan, status lahan juga harus jelas.

“Kalau misalnya terkait dengan bangunan atau jalan, status lahannya juga harus clear. Jangan sampai ada tumpang tindih,” jelas Asriwidowati. Persoalan dokumen perencanaan juga masih ditemukan. Beberapa daerah disebut menggunakan DED yang sudah berusia cukup lama sehingga harus diperbarui.

Baca Juga: Siap-Siap Terima Anggaran, Pemprov Kaltim Kucurkan Bankeu Rp 1,1 Triliun untuk Kabupaten/Kota

“Terkadang DED yang 10 tahun lalu pernah ada, bahkan lima tahun lalu. Itu yang kami minta perbarui,” katanya. Selain itu, kelengkapan legalitas administrasi juga menjadi persoalan. Misalnya stempel dan tanda tangan basah yang belum tersedia.

Dokumen yang belum sesuai kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk diperbaiki. Proses tersebut membuat verifikasi harus dilakukan berulang kali. “Hal-hal seperti itu yang bikin lama untuk di tahapan pertama,” ungkapnya.

Setelah tahap verifikasi awal, pemerintah daerah masih harus mengunggah dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen tersebut kembali diperiksa sebelum pencairan dilanjutkan.

Baca Juga: 500 Paket Seragam Gratis Kaltim Siap Disalurkan, Tinggal Menunggu Penyerahan Simbolis Gubernur

Proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi. Meski administrasinya berada di BPKAD, verifikasi dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri atas BPKAD, Bappeda, dan Barjas.

Pemprov Kaltim juga terus mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk segera melengkapi dokumen.  Masing-masing daerah memiliki staf pengampu yang memantau perkembangan persyaratan melalui aplikasi tersebut.

“Pasti selalu kami ingatkan ke kabupaten/kota untuk segera melengkapi,” ujar Asriwidowati. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah daerah tidak mampu memenuhi persyaratan, anggaran Bankeu berpotensi tidak terserap seluruhnya dan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). (riz)

Editor : Muhammad Rizki
bankeu pemprov kaltim Bankeu 2026 Kaltim pemprov kaltim Bankeu APBD Kaltim