KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dua perkara korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kini sama-sama meluncur ke Mahkamah Agung (MA). Jika Zairin Zain menempuh kasasi setelah tak puas dengan putusan banding akhir Juli 2026. Kini, giliran Agus Hari Kesuma (AHK) menguji putusan Pengadilan Tipikor Samarinda melalui peninjauan kembali (PK).
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim itu resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri/Tipikor Samarinda pada 11 Agustus 2026. Langkah tersebut ditempuh setelah AHK divonis 2 tahun 6 bulan penjara melalui Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda pada 19 Juni 2026.
"Baru diajukan kemarin, tanggal 11," ungkap perwakilan kuasa hukum AHK, Hendrich Juk Abeth, dikonfirmasi Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam memori PK, tim hukum AHK mengajukan 11 dalil yang menurut mereka layak diuji kembali oleh majelis hakim MA. Salah satu pokok keberatan menyangkut konstruksi kerugian negara dalam perkara hibah DBON senilai Rp30,1 miliar yang dikelola sepanjang 2023-2024.
Kuasa hukum menilai terdapat kontradiksi dalam pertimbangan putusan. Di satu sisi, majelis hakim disebut menyatakan tidak ada pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Namun, di sisi lain, AHK tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Baca Juga: Zairin Zain Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim
"Kerugian yang ditetapkan justru berangkat dari honorarium yang diterima klien kami selama 18 bulan menjabat selaku Kepala Sekretariat DBON Kaltim," lanjut Hendrich. Dalil lain berkaitan dengan aspek hukum administrasi negara. Tim hukum berpendapat AHK menjalankan kewenangannya sebagai kepala dinas untuk membentuk struktur DBON sesuai Perpres 86/2021.
Pembentukan lembaga itu, menurut mereka, justru dimaksudkan agar pengelolaan DBON memiliki dasar kelembagaan yang jelas, termasuk ketika menerima hibah dari pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan olahraga usia dini.
Persoalan honorarium juga menjadi bagian penting dalam memori PK. Tim hukum menyebut pembayaran uang kehormatan kepada tim dan sekretariat DBON memiliki dasar keputusan resmi.
Pembayaran tersebut merujuk pada Surat Keputusan Ketua Tim dan Sekretariat Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27/DBON-KT/SK/XI/2022 tentang Besaran Uang Kehormatan pada Tim dan Sekretariat Koordinasi DBON Provinsi Kaltim Tahun 2022.
Karena itu, honorarium dinilai sebagai bentuk apresiasi atas pekerjaan yang benar-benar dilakukan, bukan hasil rekayasa ataupun penggelapan dana. Tim hukum juga menilai program-program DBON tetap berjalan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, mereka melihat ada persoalan mendasar dalam putusan peradilan tingkat I itu. Majelis hakim disebut telah menyatakan AHK tidak memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun lembaga. Namun disaat bersamaan, AHK tetap dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan dijatuhi pidana.
Dalil lain menyasar dasar penilaian kerugian negara. Tim hukum menilai pertimbangan hakim mengandung cacat formil karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka juga mempersoalkan ahli yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Menurut Hendrich, ahli tersebut berasal dari kantor akuntan publik (KAP) yang izin operasionalnya telah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026.
Baca Juga: Putusan DBON Kaltim: Hakim Sebut Akar Masalah Bermula dari Perubahan Tim Jadi Lembaga
"Ahli yang dihadirkan justru berasal dari KAP yang izinnya dibekukan OJK pada 2 April 2026. Otomatis keahliannya itu kehilangan nilai pembuktian dan wajib dikesampingkan secara hukum," tegasnya.
Bagi tim hukum AHK, persoalan tersebut tidak bisa dipisahkan dari perkara korupsi yang menjerat kliennya. Alasannya kerugian negara merupakan salah satu unsur penting yang harus dibuktikan dalam perkara korupsi.
"Padahal kunci dari perkara korupsi itu ada tidaknya kerugian negara. Lalu memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tapi di kasus ini kedua unsur ini tak kuat namun tetap diadili," tuturnya.
Lewat PK, AHK meminta MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. Selain itu, di juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan serta menyatakan honorarium yang diterimanya sebagai bentuk prestasi kerja yang sah, bukan kerugian negara. (riz)
Editor : Muhammad Rizki