Relawan dan Pendukung Dilarang Ikut Laporkan! MK Kunci Delik Penghinaan Presiden Hanya untuk Korban

Muhammad Rizki • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama majelis hakim konstitusi saat memimpin sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (MK)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama majelis hakim konstitusi saat memimpin sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (MK)

KALTIMPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi pihak yang dapat mengadukan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan pengaduan atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK, Rabu (12/8), saat mengadili permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Jakarta! Kemenkeu Transfer Ratusan Miliar Dana DBH untuk Kaltim

Dengan putusan tersebut, MK menegaskan pihak yang memiliki hak mengajukan pengaduan dalam perkara tersebut adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung atau melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan Pasal 220 ayat (1) KUHP sebelumnya hanya menyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan. Namun, ketentuan tersebut belum secara tegas menentukan siapa yang berhak mengajukan pengaduan.

Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) KUHP menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Frasa tersebut, menurut MK, dapat ditafsirkan bahwa pengaduan juga dapat dilakukan oleh pihak lain.

“Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.

Pasal 218 KUHP mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarkan tulisan, gambar, atau informasi melalui teknologi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Siap-Siap Terima Anggaran, Pemprov Kaltim Kucurkan Bankeu Rp 1,1 Triliun untuk Kabupaten/Kota

MK tidak membatalkan kedua ketentuan tersebut. Mahkamah menilai Pasal 218 dan Pasal 219 tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana didalilkan para pemohon.

Guntur mengatakan Pasal 218 ayat (1) tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.

Namun, perlindungan tersebut tetap harus memperhatikan kebebasan berekspresi. Menurut MK, Pasal 218 ayat (2) berfungsi mencegah penerapan ketentuan pidana secara berlebihan hingga menutup ruang kebebasan berekspresi warga negara.

MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dalam unsur tindak pidana yang diatur Pasal 219 KUHP. Norma tersebut dinilai berkaitan dengan pengaturan mengenai perbuatan pokok dalam Pasal 218.

Para pemohon sebelumnya menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menimbulkan fear effect atau efek ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik di ruang publik.

Para pemohon juga menilai ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden memberikan perlindungan pidana khusus yang berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Namun, terhadap dalil tersebut, MK menyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku, tetapi mekanisme pengaduannya ditegaskan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. (riz)

 

 

Editor : Muhammad Rizki
Penghinaan Presiden Pasal 218 KUHP putusan mk Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo