MK Putuskan Hanya Presiden dan Wapres Bisa Laporkan Penghinaan, Relawan Tak Bisa Lagi Adukan

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:16 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit pihak yang dapat mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa laporan hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perubahan utama menyasar Pasal 220 ayat (1) KUHP. MK memberikan tafsir bersyarat bahwa perkara yang berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: PPATK Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judi Online, Ada 42 ASN

Pasal 218 mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pasal 219 berkaitan dengan penyebaran atau penyiaran penyerangan terhadap kehormatan atau martabat tersebut.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan sebelumnya dapat menimbulkan penafsiran bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden mempunyai ruang untuk mengajukan pengaduan.

Menurut MK, kondisi tersebut berpotensi memperluas penerapan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dampaknya, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi dapat ikut terancam.

Karena itu, MK menegaskan bahwa pengaduan tidak dapat diajukan atas inisiatif pihak lain yang merasa memiliki kepentingan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.

Dengan putusan tersebut, keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, maupun pihak ketiga tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana terkait dugaan penghinaan.

MK juga memberikan ruang bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menunjuk kuasa hukum. Pengaduan dapat disampaikan langsung oleh pihak yang bersangkutan atau melalui kuasa khusus kepada pengacara.

Putusan ini sekaligus memberikan batas yang lebih tegas dalam penerapan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru. Kritik terhadap pemerintah tetap berada dalam ranah kebebasan berekspresi, sementara dugaan penghinaan diproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bursa Calon Kapolri 2026 Menghangat: Daftar 10 Komjen yang Berpeluang Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Sebelumnya Digugat Mahasiswa

Ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya diuji ke MK oleh 12 mahasiswa.

Mereka mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pemohon menilai penerapan norma tersebut perlu diberi batas yang jelas agar tidak mengganggu hak warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat.

Melalui putusan terbaru, MK kemudian memberikan penegasan mengenai siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
Penghinaan Presiden pasal penginaan presiden Presiden Prabowo Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Mahkamah Konstitusi (MK)