SAMARINDA – Perjuangan masyarakat adat Bahau Umaq Suling di Kabupaten Mahakam Ulu memasuki babak baru. Setelah mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), komunitas adat dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai I kini mengajukan penetapan Hutan Adat kepada Kementerian Kehutanan.
Pengajuan tersebut dilakukan pada Senin (10/8). Langkah ini menjadi tahapan lanjutan setelah Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menerbitkan keputusan pengakuan MHA pada November 2025. Total wilayah adat yang telah mendapatkan pengakuan mencapai sekitar 108.450 hektare. Rinciannya, 80.429 hektare berada di wilayah Long Isun dan 28.021 hektare di Long Pahangai I.
Kedatangan masyarakat adat ke Kementerian Kehutanan diawali ritual adat. Bagi masyarakat Bahau Umaq Suling, hutan bukan sekadar hamparan kawasan yang tercantum dalam peta kehutanan. Hutan merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, identitas, sekaligus warisan leluhur.
Perjuangan tersebut tidak berlangsung singkat. Khusus Long Isun, upaya mempertahankan wilayah adat telah berlangsung lebih dari satu dekade. Konflik yang mencuat pada 2014 bahkan berujung pada kriminalisasi terhadap Theodorus Tekwan Ajat yang saat itu menjalankan mandat masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah Long Isun. Kini, lebih dari satu dekade setelah konflik tersebut, Tekwan kembali membawa perjuangan masyarakat ke tingkat pemerintah pusat.
“Pengajuan hutan adat bagi kami adalah sesuatu yang luar bisa, jika dikabulkan. Tidak ada tawar-menawar, itu memang hak kami yang harus dikembalikan kepada kami. Dulu kami dikriminalisasi karena menjaga hutan ini, hari ini kami datang meminta negara memastikan perjuangan itu tidak terulang kepada anak-anak kami," ujar Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA), Theodorus Tekwan Ajat, yang juga merupakan masyarakat adat Bahau Umaq Suling Long Isun.
Baca Juga: BRWA Catat Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia Baru Mencapai 20,6 Persen dari Total Registrasi
Menagih Kesepakatan 2018
Perjalanan panjang konflik Long Isun sebelumnya menghasilkan kesepakatan penyelesaian konflik pada 2018. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut menyatakan wilayah konsesi PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) yang masuk ke wilayah Kampung Long Isun berstatus quo dan akan diproses menjadi Hutan Adat.
Dengan telah diterbitkannya pengakuan MHA dan diajukannya usulan Hutan Adat, masyarakat menilai sejumlah prasyarat penting menuju penyelesaian konflik telah terpenuhi. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur Fathur Roziqin Fen mengatakan, penyelamatan bentang alam Mahakam harus dimulai dengan menuntaskan kesepakatan yang telah dibuat.
“Penyelamatan Lanskap Mahakam harus dimulai dengan menuntaskan apa yang sudah disepakati. Pada 2018, wilayah konsesi PT KBT yang masuk Long Isun telah disepakati berstatus quo dan diproses menjadi Hutan Adat,” kata Fathur.
Menurut dia, korporasi harus menghormati kesepakatan tersebut serta hak masyarakat adat. Karena itu, pemerintah diminta memberikan perlindungan hukum yang nyata terhadap masyarakat dan hutan yang mereka kelola.
“Korporasi harus tunduk pada kesepakatan dan menghormati hak masyarakat adat. Negara sekarang harus menuntaskannya dengan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat dan hutannya,” tegasnya.
Baca Juga: Relawan dan Pendukung Dilarang Ikut Laporkan! MK Kunci Delik Penghinaan Presiden Hanya untuk Korban
Lindungi Hulu Mahakam
Penetapan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I dinilai tidak hanya berkaitan dengan kepastian hak masyarakat adat. Kedua wilayah tersebut berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam yang memiliki peran penting bagi masyarakat di sepanjang Sungai Mahakam.
Bagi masyarakat adat, keberadaan hutan juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan pangan, air, tanah, pengetahuan dan kebudayaan. Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) Long Isun sekaligus perempuan adat Bahau Umaq Suling, Ngayang Ding, mengatakan perempuan memang dapat melahirkan anak, tetapi tidak dapat menciptakan tanah baru.
“Kalau tanah kami dirampas, kita tidak bisa meminta tanah ke orang lain. Kami tidak bisa hidup. Kami menanam dan hasilnya untuk kebutuhan hidup kami,” ujar Ngayang. Pesan tersebut, kata dia, terus disampaikan kepada anak dan cucunya. Jumlah manusia akan terus bertambah, sedangkan tanah dan hutan tidak demikian. Karena itu, hutan harus dipertahankan sebagai ruang kehidupan sekaligus tempat berlangsungnya pewarisan budaya, pengetahuan dan ritual adat antargenerasi.
Bukan Hadiah Negara
WALHI menegaskan penetapan Hutan Adat tidak semestinya dipandang sebagai pemberian negara kepada masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan hutan adat berada di wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi bagian dari hutan negara.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, pemerintah tidak boleh membuat masyarakat kembali menunggu setelah pengakuan MHA diterbitkan. “Hutan adat bukan hadiah pemerintah. Ia adalah hak masyarakat adat yang selama ini mereka jaga,” kata Boy.
“Setelah pengakuan Masyarakat Hukum Adat diberikan, negara tidak boleh kembali membuat masyarakat menunggu. Kementerian Kehutanan harus segera menetapkan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I serta memastikan wilayah tersebut terlindungi dari izin dan kepentingan ekonomi yang mengancamnya,” lanjutnya.
Menurut WALHI, penetapan tersebut harus sekaligus memberikan kepastian agar wilayah masyarakat adat tidak kembali menjadi ruang bagi konsesi, proyek ekstraktif maupun kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat.
Baca Juga: Mitos Menyusui yang Perku Diluruskan, dari Minum Es hingga ‘Buyu’
Masyarakat Tetap Pemegang Hak
Pendamping masyarakat dalam proses penguatan komunitas dan pengakuan wilayah adat, Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP), juga menekankan pentingnya posisi masyarakat sebagai pengambil keputusan utama atas wilayahnya.
Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan Martha Doq mengatakan masyarakat Long Isun dan Long Pahangai tidak sedang meminta negara memberikan hutan kepada mereka.
“Masyarakat Long Isun dan Long Pahangai datang bukan untuk meminta negara memberikan hutan kepada mereka. Mereka datang membawa bukti bahwa hutan itu sudah mereka jaga dan kelola jauh sebelum negara hadir dengan berbagai aturan,” ujar Martha. “Yang mereka minta sederhana: jangan lagi ambil ruang hidup mereka. Akui wilayahnya, lindungi hutannya, dan biarkan mereka terus menjaganya,” sambungnya.
WALHI kemudian mendesak Kementerian Kehutanan segera menuntaskan penetapan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I berdasarkan pengakuan MHA yang telah diterbitkan Pemkab Mahakam Ulu.
Pemerintah juga diminta menjamin wilayah adat terbebas dari tumpang tindih izin, konsesi, proyek ekstraktif dan kebijakan pembangunan yang mengancam hak masyarakat. Kesepakatan penyelesaian konflik Long Isun 2018, termasuk status quo wilayah konsesi yang masuk wilayah masyarakat adat, juga diminta dihormati.
Selain itu, penyelesaian konflik tenurial dan pemulihan hak masyarakat adat didorong menjadi bagian dari perlindungan Lanskap Mahakam. Pemerintah juga diminta mempercepat pengakuan Hutan Adat lainnya di Mahakam Ulu.
Kini, setelah usulan Hutan Adat diajukan, masyarakat menunggu langkah pemerintah untuk menuntaskan proses tersebut dan memberikan kepastian perlindungan terhadap ruang hidup mereka di hulu Mahakam. (riz)
Editor : Muhammad Rizki