KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pelarian MR alias Bos Gendut, sosok yang disebut Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai salah satu gembong narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, akhirnya berakhir.
MR ditangkap tim gabungan BNN dan Polda Metro Jaya di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah aparat mengikuti pergerakannya dari kawasan Kampung Bahari.
Nama MR sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 November 2025. Dalam perkara tersebut, ia diburu karena diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Baca Juga: Wajah Bos Gendut Terungkap, Buronan Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Sedot Lemak
Dari Kampung Bahari hingga Mangga Besar
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan, petugas lebih dulu melakukan pemantauan terhadap MR.
Pergerakan MR dari Kampung Bahari kemudian diikuti hingga Mangga Besar. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penangkapan tanpa menimbulkan keributan.
Menurut BNN, MR selama ini disebut memiliki posisi penting dalam jaringan narkoba yang beroperasi di Kampung Bahari. Jaringan tersebut disebut memiliki jangkauan peredaran hingga lintas provinsi.
Dikaitkan dengan Sabu 98 Kilogram
Rekam jejak perkara MR tidak hanya berkaitan dengan statusnya sebagai buronan.
BNN menyebut MR terhubung dengan perkara narkotika yang melibatkan 98 kilogram sabu. Selain narkotika, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan TPPU dilakukan untuk menelusuri harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.
Baca Juga: Jejak Narkoba Kampung Bahari: BNN Tangkap Buronan Jaringan Bos Gendut, Ada 98 Kg Sabu dan Aset Rp39,
Dari penyidikan itu, aparat menyita uang tunai sekitar Rp1,277 miliar. Nilai aset lain yang berhasil ditelusuri dan disita kemudian mencapai sekitar Rp39,95 miliar.
Dengan demikian, total nilai uang dan aset yang disebut BNN dalam pengembangan perkara mencapai sekitar Rp41,227 miliar.
Aset Puluhan Miliar Jadi Sorotan
Besarnya nilai aset yang ditelusuri membuat perkara Bos Gendut berkembang dari kasus narkotika menjadi penyidikan yang juga menyoroti dugaan pencucian uang.
Aparat menelusuri bagaimana hasil kejahatan diduga dialihkan menjadi berbagai bentuk aset. BNN menyebut selain aset bernilai puluhan miliar, perkara MR juga berkaitan dengan barang bukti berupa emas batangan dan senjata api.
Namun, rincian kepemilikan dan asal-usul setiap aset masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penangkapan MR Berlanjut ke Penggeledahan
Setelah MR diamankan, aparat bergerak ke lokasi yang dikaitkan dengan jaringan tersebut di Jalan Samudera, Kampung Bahari, Kamis (13/8/2026) pagi.
Operasi melibatkan sekitar 350 personel gabungan. Penggeledahan berlangsung tegang setelah sejumlah orang melakukan perlawanan terhadap petugas.
Aparat menghadapi lemparan batu, senjata tajam jenis samurai, serta mercon dan petasan. Seorang anggota Polri dilaporkan mengalami luka di bagian bawah mata kiri. Petugas kemudian menggunakan gas air mata untuk mengendalikan keadaan.
Baca Juga: Kampung Bahari Jakarta Utara Digerebek! Bos Narkoba Ditangkap, Aset Rp39,9 M Disita
Dua Orang Diamankan
Dari operasi lanjutan tersebut, BNN mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan jaringan MR. Salah satunya disebut berinisial Bos G.
Sejumlah barang turut diamankan, mulai dari tembakau sintetis atau gorila, uang tunai, dokumen BPKB, telepon seluler, hingga kendaraan.
Aparat juga menyita senjata api beserta amunisi dan senjata tajam.
Penangkapan MR kini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengembangkan jaringan narkoba Kampung Bahari. Penyidik masih dapat menelusuri siapa saja yang berada di balik jaringan tersebut serta bagaimana aliran uang dan aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
Editor : Uways Alqadrie