Ancam Sistem Saraf dan Bikin Halusinasi, Mendagri Minta Pemda Waspadai Peredaran Gelap Ketamin

Muhammad Rizki • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:36 WIB
Pemusnahan barang bukti 1,3 ton ketamin di Markas Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). Mendagri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar memperkuat edukasi, pengawasan, dan penyediaan fasilitas rehabilitasi terkait bahaya penyalahgunaan obat-obat tertentu.
Pemusnahan barang bukti 1,3 ton ketamin di Markas Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). Mendagri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar memperkuat edukasi, pengawasan, dan penyediaan fasilitas rehabilitasi terkait bahaya penyalahgunaan obat-obat tertentu. (BPOM RI)

 

KALTIMPOST.ID- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) memperkuat pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi penyalahgunaan ketamin. Meski tidak masuk golongan narkotika, ketamin termasuk obat-obat tertentu yang penggunaannya diawasi karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Tito menyampaikan hal itu setelah menghadiri konferensi pers pemusnahan 1,3 ton ketamin hasil penggagalan penyelundupan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8).

Menurut Tito, kasus tersebut harus menjadi bahan edukasi bagi pemda. Sosialisasi mengenai bahaya zat yang dapat disalahgunakan, kata dia, tidak cukup hanya menyasar narkotika seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, dan morfin.

“Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi Pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan,” ujarnya.

Tito mengatakan, ketamin memang tidak termasuk tindak pidana narkotika, tetapi penggunaannya di luar ketentuan medis dilarang berdasarkan regulasi di bidang kesehatan. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketagihan dan halusinasi.

Baca Juga: BNNP Kaltim Dorong Larangan Vape di Instansi, Cegah Peredaran Etomidate

Karena itu, pemda diminta memperluas sosialisasi hingga tingkat desa. Pemda juga diharapkan melibatkan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran zat berbahaya.

“Dalam konteks penindakan peran dari Pemda yang ada desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Karena jajaran Pemda mencangkup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil,” jelasnya.

Selain pencegahan dan penindakan, Tito meminta pemda memperkuat fasilitas rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan akibat penyalahgunaan ketamin.

“Jadi termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana Pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin,” katanya.

Baca Juga: Ketat di Bawah Mistar Borneo FC, Ridho Pilih Saling Support

 

Diselundupkan lewat Laut

Penyelundupan 1,3 ton ketamin tersebut terungkap setelah KRI Kerambit-627 mendeteksi kapal MV King Sun memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Perairan Utara Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kamis (6/8).

Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Kerambit-627 kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan mengawalnya menuju dermaga Kodaeral IV. Pemeriksaan lanjutan oleh tim gabungan TNI AL, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri menemukan 65 karung mencurigakan yang disembunyikan di bawah lantai kapal.

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, hasil pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat digital forensik serta peralatan khusus Bea Cukai memastikan karung tersebut berisi ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.

Barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp 2,6 triliun hingga Rp 4,55 triliun. “Melalui pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat dengan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin dengan estimasi berat 1,3 ton.

Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp2,6 hingga 4,5 triliun. Atas penangkapan ini, diperkirakan sebanyak 13 juta jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan obat terlarang,” ujar Ali.

Baca Juga: URC Polda Kaltim Siaga 24 Jam, Laporan Kejahatan Ditargetkan Cepat Ditangani

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan ketamin merupakan obat anestesi yang digunakan dalam pelayanan medis. Namun, penyalahgunaan di luar dosis dan indikasi medis dapat menimbulkan gangguan pada sistem saraf.

“Bahayanya berdampak paling penting pada sistem neurotoksin, artinya sistem saraf kita dapat terganggu,” tegasnya. Menurut Taruna, penyalahgunaan ketamin juga dapat memicu halusinasi dan euforia. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan dapat berdampak pada sejumlah organ tubuh.

BPOM memasukkan ketamin dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Dengan ketamin, terdapat tujuh jenis obat yang masuk daftar tersebut, yakni tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan.

Pengawasan terhadap obat-obat tersebut diperkuat melalui unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia sejak 2025. Pada 2026, BPOM juga menginisiasi Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di 33 kabupaten/kota. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Penyelundupan Ketamin Ketamin tito karnavian bpom Taruna Ikrar