Tak Semua Mesti Dipenjara, Polda Kaltim Pilih Kaji Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:21 WIB
Polda Kaltim memperkuat rehabilitasi pecandu narkoba untuk menekan overkapasitas rutan dan lapas. (HAFIZ/KP)
Polda Kaltim memperkuat rehabilitasi pecandu narkoba untuk menekan overkapasitas rutan dan lapas. (HAFIZ/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penanganan perkara narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai diarahkan agar tidak selalu berujung pada penahanan. Penguatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna menjadi salah satu strategi Polda Kaltim untuk menekan persoalan overkapasitas di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, persoalan overkapasitas sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, penanganan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan proses hukum.

"Kalau cara pikir penyidik tangkap terus tanpa memikirkan isu overcapacity, tentu akan menjadi persoalan. Tidak semua masyarakat yang kita tangkap kemudian harus berakhir di penjara," ujarnya, Kamis (13/8).

Menurutnya, persoalan kapasitas tahanan bahkan menjadi perhatian Kapolda Kaltim saat dirinya pertama menjabat sebagai Dirresnarkoba. Ia diminta mencari langkah untuk menekan jumlah tahanan perkara narkoba.

Baca Juga: Gangguan Kelistrikan Landa Kaltim, PLN Belum Ungkap Penyebab

Dari evaluasi tersebut, Polda Kaltim kemudian mendorong penguatan rehabilitasi dengan memilah pecandu dan penyalahguna yang memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi, dibandingkan langsung diproses hingga berujung di balik jeruji.

"Kalau kita tidak hanya melulu melakukan penindakan, tapi memilah mana yang memang harus diproses hukum dan mana yang bisa direhabilitasi, lahirlah program penguatan rehabilitasi," jelasnya.

Langkah itu kemudian diperkuat melalui reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Kaltim. Pemerataan layanan dinilai penting agar peningkatan jumlah residen rehabilitasi tidak justru menumpuk di fasilitas tertentu. Polda Kaltim berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, BNN, tim asesmen terpadu dan sejumlah IPWL untuk mengaktifkan kembali layanan rehabilitasi di berbagai daerah.

Baca Juga: Ancam Sistem Saraf dan Bikin Halusinasi, Mendagri Minta Pemda Waspadai Peredaran Gelap Ketamin

Romylus menyebut, hingga kini 72 persen IPWL di Kaltim telah berhasil direaktivasi. Layanan tersebut diharapkan memberikan akses rehabilitasi yang lebih luas bagi pecandu dan penyalahguna narkoba yang memenuhi ketentuan.

"Kalau penguatan rehabilitasi dilakukan tetapi tidak dilanjutkan dengan reaktivasi IPWL, tentu akan terjadi penumpukan residen di beberapa IPWL saja. Karena itu, layanan kita ratakan agar memberikan ruang yang lebih terbuka bagi para pecandu," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus narkoba Kaltim Romylus Tamtelahitu polda kaltim rehabilitasi narkoba Ditresnarkoba Polda Kaltim