Kebijakan Pusat Dinilai Sentralistik, Pengamat Unmul Minta DBH Lebih Adil bagi Daerah Penghasil SDA

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:01 WIB
Pengamat kebijakan publik asal Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar. (Bayu/KP)
Pengamat kebijakan publik asal Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID-Pembagian dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada daerah dinilai perlu dilakukan lebih adil, terutama bagi wilayah penghasil sumber daya alam.

Penguatan kembali pola sentralistik juga dinilai berpotensi mempersempit ruang pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul) Saipul Bachtiar mengatakan, persoalan DBH tidak dapat dilepaskan dari konstruksi politik nasional dan prioritas kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, setelah reformasi Indonesia memilih desentralisasi melalui otonomi daerah.

Baca Juga: Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Kaltim, PLN Lakukan Pemulihan

Namun, perkembangan kebijakan belakangan dinilainya menunjukkan kecenderungan berbalik menuju sentralisasi.

“Setelah pemilu dan pilkada 2024 itu terjadi satu proses turbulensi. Tadinya kita berusaha dengan konsep desentralisasi, sekarang berubah secara drastis menjadi sentralistik,” ujar Saipul, Sabtu (14/8).

Indikasinya, kata dia, terlihat dari semakin dominannya program nasional dalam penggunaan anggaran.

Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika kemampuan keuangan pemerintah pusat maupun daerah sama-sama terbatas.

Pada saat bersamaan, kepala pemerintahan di tingkat pusat dan daerah memiliki janji politik kepada konstituen setelah melalui pemilihan langsung.

Situasi tersebut dinilai berpotensi menciptakan perebutan ruang fiskal untuk merealisasikan program masing-masing.

Saipul juga menyoroti penyusunan kebijakan yang menurutnya tidak selalu didahului kajian komprehensif.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla di Balikpapan, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan 24 Jam

Sejumlah kebijakan nasional maupun daerah dinilainya dapat dipengaruhi kepentingan dan strategi politik elektoral.

Kondisi tersebut perlu dievaluasi agar keterbatasan anggaran tidak membuat kebutuhan masyarakat di daerah justru terpinggirkan.

“Kebijakan yang harusnya banyak disupport oleh anggaran adalah kebijakan-kebijakan lokal, karena dia lebih mendekati terhadap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakatnya,” ujarnya.

Menurut Saipul, pemerintah daerah dan masyarakat setempat lebih memahami karakter persoalan di wilayah masing-masing. Karena itu, program nasional belum tentu menjadi jawaban paling efektif untuk setiap persoalan lokal.

Ia juga melihat adanya anomali ketika pemerintah daerah didorong melakukan penghematan, sementara pembiayaan sejumlah program nasional tetap membutuhkan anggaran besar.

Dalam konteks hubungan pusat dan daerah, Saipul menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, regulasi yang berada pada hierarki lebih rendah semestinya tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Penggunaan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah pun menjadi perhatiannya.

“Secara yuridis formal mestinya itu batal demi hukum kalau ada kebijakan yang lebih rendah itu bertentangan dengan kebijakan yang ada di atasnya,” pungkas Saipul.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan di tengah tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah.

Bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Kaltim, skema pembagian DBH dan ruang pengelolaan anggaran daerah menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan tetap dapat menjawab kebutuhan masyarakat. (rd)

Editor : Romdani.
efisiensi anggaran ibu kota nusantara Makan Bergisi Gratis pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah TKD