Gratispol Jangan Bebani APBD Kaltim, DPRD Dorong CSR hingga BUMD Jadi Sumber Pembiayaan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:08 WIB
Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan.
Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan.

KALTIMPOST.ID-Pemprov Kaltim diminta mengevaluasi skema pembiayaan program Gratispol di tengah semakin terbatasnya kemampuan anggaran daerah.

Pembiayaan program unggulan tersebut diharapkan tidak mengganggu pemenuhan mandatory spending atau belanja wajib sektor pendidikan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan, besarnya kebutuhan anggaran Gratispol harus diperhitungkan bersama kewajiban pemerintah membiayai sektor pendidikan.

“Gratispol ini tentu angkanya tidak bisa kita pungkiri akan mengganggu implementasi mandatory spending lainnya. Contohnya program mandatory spending pendidikan 20 persen,” kata Agusriansyah, Sabtu (15/8).

Baca Juga: Kebijakan Pusat Dinilai Sentralistik, Pengamat Unmul Minta DBH Lebih Adil bagi Daerah Penghasil SDA

Menurutnya, berdasarkan penjelasan kementerian yang diterimanya, anggaran Gratispol tidak termasuk dalam komponen mandatory spending pendidikan 20 persen.

Sementara pemenuhan alokasi pendidikan tersebut di Kaltim dinilai masih belum optimal.

Karena itu, pelaksanaan Gratispol jangan sampai mempersempit kemampuan pemerintah menangani persoalan pendidikan lainnya.

Agusriansyah mencontohkan masih terdapat kebutuhan infrastruktur, sarana dan prasarana SMA dan SMK hingga persoalan penerimaan murid baru.

Keberadaan sekolah swasta juga perlu tetap mendapatkan perhatian sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan.

Untuk menjaga keberlanjutan Gratispol, ia mengusulkan agar APBD tidak menjadi satu-satunya sumber pembiayaan.

“Kalau APBD saja dijadikan sumber satu-satunya untuk memenuhi Gratispol, maka banyak mandatory spending lainnya yang bisa terganggu,” ujarnya.

Baca Juga: Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Kaltim, PLN Lakukan Pemulihan

Sejumlah alternatif dapat dikaji, mulai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR perusahaan, filantropi, kerja sama dengan badan usaha hingga dukungan BUMN dan BUMD.

Diversifikasi pembiayaan dinilai dapat memperluas penerima manfaat tanpa menekan kewajiban belanja lainnya.

Agusriansyah juga menyoroti payung hukum Gratispol yang saat ini menggunakan peraturan gubernur.

Menurutnya, pemerintah perlu mulai menyiapkan peraturan daerah dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan program.

“Peraturan daerahnya perlu disiapkan sehingga evaluasi selama satu tahun ini bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,” katanya.

Selain pembiayaan dan regulasi, ukuran keberhasilan Gratispol juga dinilai tidak cukup hanya berdasarkan jumlah penerima. Pemerataan akses pendidikan tinggi harus menjadi tolok ukur utama.

“Substansinya, berapa generasi yang mau kuliah lagi yang tidak terakomodasi, itu yang harus dipikirkan. Jangan hanya mengatakan sudah mampu mengakomodasi 66.500 penerima, kemudian ditargetkan menembus 96.000,” ujarnya.

Agusriansyah menegaskan tetap mendukung Gratispol sebagai program unggulan Pemprov Kaltim.

Namun, penyempurnaan diperlukan agar program berkelanjutan tanpa mengorbankan kebutuhan pendidikan lainnya.

“Program pemerintah yang sudah bagus ini mari kita sempurnakan dari sisi pendekatan yuridis, kita lengkapi juga pendekatan sosiologis dan filosofisnya,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
pemprov kaltim pemangkasan anggaran gratispol kaltim Transfer ke Daerah TKD APBD Kaltim