Aktivitas Bongkar Muat Raksasa tapi PAD Nol, Ketua DPRD Kaltim Sorot Kontribusi STS Muara Berau

Bayu Rolles • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:18 WIB
SOROTI KONTRIBUSI SEKTOR PERAIRAN: Aktivitas kapal dan transfer batu bara secara ship-to-ship (STS) di perairan Muara Berau,
SOROTI KONTRIBUSI SEKTOR PERAIRAN: Aktivitas kapal dan transfer batu bara secara ship-to-ship (STS) di perairan Muara Berau,

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kontribusi aktivitas ship-to-ship (STS) di perairan Muara Berau kembali disorot para wakil rakyat di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. Pemprov didorong untuk memperkuat posisi tawarnya dalam memastikan STS itu bisa berkontribusi untuk ekonomi daerah.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kaltim  Hasanuddin Mas'ud ketika menanggapi pemaparan risalah kebijakan atau policy brief hasil penelitian Universitas Mulawarman bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi beberapa waktu lalu.

Menurut Hamas, begitu dia disapa, penelitian itu bisa jadi pijakan awal daerah menyusun kebijakan yang lebih komprehensif terkait perairannya. Sehingga tak hanya terpaku pada Muara Berau. Tapi juga koridor Sungai Mahakam, Teluk Balikpapan, serta seluruh pesisir lainnya di Benua Etam. "Tentu perlu kajian yang lebih dalam, dari sisi metodologi, data hingga keterwakilan sample," ucapnya.

Baca Juga: Potensi PAD Kaltim Rp 300 Miliar dari STS Mahakam Menguap Begitu Saja

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Bayu/KP)

Pasalnya, dalam penelitian itu hanya memintai keterangan 17 informan kunci. Jumlah itu menurutnya belum bisa mencakup bagaimana dampak sosial ekonomi aktivitas di perairan Kaltim itu. 

Di sisi lain, penelitian itu juga menjelaskan adanya penurunan produksi rumpon atau alat penangkapan ikan, dari yang sekitar 206 ton menjadi 6–8 ton per bulan akibat aktivitas kapal STS dan hal itu perlu dibuktikan dengan data yang lebih kokoh. Seperti Kajian biologis, sampel terkontrol, hingga data pembanding.

"Sehingga hubungan antara aktivitas STS dan perubahan produksi perikanan tidak berangkat dari perkiraan," katanya. Hamas menegaskan, kawasan Muara Berau berada dalam ruang laut hingga 12 mil yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu pula perlu dipertanyakan kontribusi aktivitas STS terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya pernah menunjuk ke PTB waktu dalam rapat terbuka begini, coba tunjukkan saya 1 persen, Rp1 pun saja, 1 sen yang dari kegiatan Anda masuk ke PAD? Nol!” tegasnya.  Dari situ, Hamas mendorong pemerintah daerah memperbesar posisi tawarnya. Keterlibatan tidak harus selalu dalam bentuk pungutan atau regulasi. Pemerintah daerah, menurutnya, bisa membuka ruang ekonomi bagi BUMD, koperasi, hingga UMKM lokal.

Baca Juga: Polemik Tata Kelola STS Muara Berau dan Muara Jawa Kembali Memanas, Daerah Teriak Ketimpangan

Dengan begitu, geliat ekonomi di Muara Berau tidak hanya terlihat dari lalu lintas kapal dan aktivitas bongkar muat. Dia juga meminta daerah untuk tidak terburu-buru menyusun regulasi baru.

Mengingat Kaltim punya Peraturan Daerah 2/2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang bisa diperkuat dan diintegrasikan dalam kewenangan provinsi mengelola kelautannya. Dari sisi ekonomi, lingkungan, hingga keselamatan masyarakat pesisir. "Sebaiknya perkuat RZWP3K, ditambah zonasinya," tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
STS muara berau Perairan Muara Berau Hasanuddin Mas'ud dprd kaltim PAD Kaltim