KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah pusat mulai mencicil pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang tertunggak ke daerah. Hal itu dituangkan lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Pada pekan kedua Agustus 2026, Pemprov Kaltim menerima dana sebesar Rp28,2 miliar.
Nominal bisa dibilang tak kecil, tapi jika dilihat dari transfer ke daerah (TKD) yang belum disalurkan pusat dua tahun terakhir, angka itu masih teramat tipis. Rp28,2 miliar itu baru sekitar 1,47 persen dari total kurang salur TKD yang mencapai Rp2,1 triliun sepanjang 2024-2025.
Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan dana tersebut langsung tercatat sebagai pendapatan daerah. Sehingga peruntukannya tidak diarahkan untuk membuka belanja baru. "Untuk operasional belanja daerah yang ada tahun, bukan nambah belanja. Ini saja masih kurang," katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Aktivitas Bongkar Muat Raksasa tapi PAD Nol, Ketua DPRD Kaltim Sorot Kontribusi STS Muara Berau
Kondisi fiskal Kaltim memang belum sepenuhnya leluasa. Efisiensi anggaran dan pemangkasan TKD membuat ruang belanja daerah tahun ini ikut tertekan. Di sisi lain, transfer dari pemerintah pusat juga belum seluruhnya diterima. Pemprov Kaltim masih menunggu kepastian pencairan untuk sisa dana yang belum disalurkan. "Masih menunggu kalau soal pencairan selanjutnya," sebut Sri.
Pencairan Rp28,2 miliar ini jadi jawaban atas upaya daerah untuk membenahi masalah fiskal yang sempat tertekan. Karena itu, kata Sri, di kondisi perekonomian nasional dan kebijakan efesiensi dari pemerintah pusat. Tiap rupiah yang kembali ke daerah mesti disyukuri. "Kalau bukan karena kondisi seperti ini ya kan enggak, enggak jadi enggak ada pengurangan," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki