81 Tahun Kemerdekaan RI:Kaltim Harus Menanggung Kerusakan Lingkungan Tanpa Kepastian DBH

Eko Pralistio • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 06:32 WIB
BUTUH ANGGARAN: Kerusakan badan jalan di kawasan Ring Road Samarinda. Tampak aspal terkelupas dan permukaan yang bergelombang. Penanganan komprehensif pada jalur ini terkendala oleh belum terbangunnya drainase utama serta proses pembebasan lahan warga. (RAMA SIHOTANG/KALTIM POST)
BUTUH ANGGARAN: Kerusakan badan jalan di kawasan Ring Road Samarinda. Tampak aspal terkelupas dan permukaan yang bergelombang. Penanganan komprehensif pada jalur ini terkendala oleh belum terbangunnya drainase utama serta proses pembebasan lahan warga. (RAMA SIHOTANG/KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID- Sepertiga penerimaan negara dari sektor minerba nasional lahir dari bumi Kaltim. Namun di balik angka fantastis itu, daerah justru bertahan dengan pemangkasan anggaran. Potret timpangnya hubungan fiskal pusat-daerah di usia kemerdekaan ke-81.

Perayaan 17 Agustus tahun ini berlangsung di tengah kegelisahan fiskal daerah. Delapan puluh satu tahun setelah proklamasi, Kalimantan Timur, provinsi yang selama puluhan tahun menopang penerimaan negara dari sektor migas, batu bara, dan kehutanan, masih menunggu kepastian atas sebagian hak fiskalnya dari pemerintah pusat.

Tekanan itu terasa hingga ke pembangunan sehari-hari. Salah satunya di Ring Road Samarinda yang kerap tergenang karena belum ditopang sistem drainase memadai. Perbaikan permanen membutuhkan pembangunan saluran air yang berpotensi melewati lahan warga. Biayanya pun diperkirakan bisa mendekati nilai konstruksi jalan itu sendiri.

Ruas tersebut hanya satu dari sekian banyak persoalan pembangunan yang berlangsung di tengah menyusutnya ruang fiskal Kalimantan Timur. Perbaikan jalan yang tertunda, drainase yang belum terbangun, hingga program pemulihan lingkungan yang terpangkas menjadi gambaran dari tekanan anggaran daerah.

Hingga awal Agustus 2026, total transfer ke daerah (TKD) untuk Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota turun sekitar Rp20 triliun. Dari sekitar Rp42,5 triliun pada 2025 menjadi Rp22,5 triliun pada 2026.

Di tengah tekanan tersebut, pemerintah pusat masih menyisakan kurang salur dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam sekitar Rp9,63 triliun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025. Dari jumlah itu, kurang salur DBH 2024 yang menjadi hak Pemprov Kaltim tercatat sekitar Rp1,9 triliun.

Angka tersebut menjadi salah satu persoalan yang mendorong Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengumpulkan seluruh kepala daerah untuk menyatukan langkah menghadapi tekanan fiskal. Salah satu opsi yang disiapkan ialah membawa persoalan tersebut langsung ke Kementerian Keuangan.

Namun, upaya memperjuangkan kepastian pembayaran kurang salur DBH telah dilakukan daerah jauh sebelum tekanan fiskal tahun ini memuncak. Plt Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapenda Kaltim Juraidah Diany mengatakan, pihaknya bersama perwakilan Bapenda kabupaten/kota telah beraudiensi dengan Kementerian Keuangan sejak Februari untuk meminta kepastian pembayaran kurang salur DBH. Namun, hingga kini belum ada kepastian waktu pencairan.

“Kami pernah audiensi ke sana sekitar Februari lalu. Yang kami tanyakan kapan kurang bayar itu disalurkan,” kata Juraidah kepada Kaltim Post, Rabu, 5 Agustus 2026. “Jawabannya tetap sama, bergantung pada kemampuan keuangan negara. Jadi kami juga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.”

Menurut Juraidah, penetapan maupun penyaluran kurang salur DBH memang tidak memiliki jadwal tetap. Kondisi itu membuat daerah tidak memiliki kepastian kapan dana tersebut dapat masuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.

Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, persoalan kurang salur DBH menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah karena berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal.

Sebagai daerah penghasil sumber daya alam, kata dia, Kaltim juga menanggung dampak dari aktivitas eksploitasi sumber daya tersebut. Karena itu, daerah berharap ada kompensasi yang lebih adil melalui penambahan DBH maupun pembayaran kurang salur yang menjadi hak daerah.

“Sebagai daerah penghasil sumber daya alam, kita juga menanggung dampak dari pengelolaan SDA,” ujar Sri Wahyuni. “Karena itu daerah berharap ada kompensasi dalam bentuk penambahan DBH atau pembayaran kurang salur yang menjadi hak daerah.” Tekanan fiskal tersebut kemudian berimbas langsung terhadap sejumlah sektor pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan hingga pemulihan lingkungan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kurang salur DBH TKD Kaltim 2026 HUT Proklamasi Kemerdekaan RI DBH Kaltim 17 agustus