81 Tahun Kemerdekaan RI: Sumbang Rp 40,59 Triliun, Pemprov Kaltim Hanya Terima DBH Rp 4,67 Triliun

Eko Pralistio • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Aktivitas perusahaan tambang melambat, efisiensi mulai dilakukan, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan akan muncul ke permukaan, seiring rencana RKAB dipangkas. (DOK/KP)
Provinsi Kaltim menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba sebesar Rp 40,59 triliun atau 32 persen dari total nasional pada 2025. Namun, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), bagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemprov Kaltim hanya mencapai Rp 4,67 triliun.

KALTIMPOST.ID- Lebih dari separuh Penjualan Hasil Tambang (PHT) nasional berasal dari Kaltim. Namun, komponen penerimaan tersebut belum masuk skema bagi hasil karena tidak ditetapkan sebagai objek DBH minerba dalam UU HKPD.

Hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah kembali menjadi sorotan ketika besarnya kontribusi Kalimantan Timur terhadap penerimaan negara dibandingkan dengan ruang fiskal yang diterima daerah.

Pada 2025, kontribusi Kaltim terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara mencapai Rp40,59 triliun. Angka tersebut sekitar 32 persen dari total nasional sebesar Rp125,91 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari iuran produksi atau royalti sebesar Rp30,25 triliun, setara sekitar 28,47 persen dari total nasional. Dari komponen tersebut, DBH yang diterima Kaltim sekitar Rp4,64 triliun.

Sementara dari iuran tetap atau landrent, kontribusi Kaltim mencapai Rp94,67 miliar dengan DBH sekitar Rp38,89 miliar. Ada pula komponen penerimaan yang hingga kini belum menjadi objek bagi hasil kepada daerah, yakni Penjualan Hasil Tambang (PHT).

Baca Juga: 81 Tahun Kemerdekaan RI:Kaltim Harus Menanggung Kerusakan Lingkungan Tanpa Kepastian DBH

Pada 2025, nilai PHT dari Kaltim mencapai Rp10,25 triliun atau sekitar 54,04 persen dari total nasional sebesar Rp18,98 triliun. Artinya, lebih dari separuh PHT nasional berasal dari Kaltim.

Plt Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapenda Kaltim Juraidah Diany mengatakan, PHT belum dibagihasilkan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) hanya menetapkan landrent dan royalti sebagai komponen DBH minerba.

“Penjualan Hasil Tambang belum dibagihasilkan, memang di Undang-Undang HKPD yang dibagihasilkan hanya landrent dan royalti,” kata Juraidah. “Khusus untuk pemerintah provinsi mendapat DBH sebesar Rp4,67 triliun dari pembagian Rp40,59 triliun tersebut. Sementara sisanya juga ada di kabupaten/kota di Kaltim.”

Baca Juga: Kebijakan Pusat Dinilai Sentralistik, Pengamat Unmul Minta DBH Lebih Adil bagi Daerah Penghasil SDA

Besarnya kontribusi tersebut menjadi salah satu konteks dalam persoalan kurang salur DBH yang kini masih ditunggu pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025, pemerintah pusat masih menyisakan kurang salur DBH pajak dan sumber daya alam sekitar Rp9,63 triliun untuk Kaltim.

Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, sebagai daerah penghasil sumber daya alam, Kaltim tidak hanya menerima manfaat ekonomi dari aktivitas eksploitasi SDA, tetapi juga menanggung dampaknya.

“Sebagai daerah penghasil sumber daya alam, kita juga menanggung dampak dari pengelolaan SDA,” ujar Sri Wahyuni. Karena itu, daerah berharap ada kompensasi yang lebih adil melalui penambahan DBH maupun pembayaran kurang salur yang menjadi hak daerah.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan di tengah pemangkasan TKD yang membuat ruang fiskal Kaltim dan 10 kabupaten/kota menyusut sekitar Rp20 triliun pada 2026. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kurang salur DBH PNBP Minerba Kaltim DBH Minerba Kaltim TKD kaltim UU HKPD