KALTIMPOST.ID- Pemangkasan transfer ke daerah mulai terasa langsung pada pembangunan jalan di Kalimantan Timur. Anggaran Bidang Bina Marga DPUPR-Pera Kaltim anjlok dari sekitar Rp2 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp400 miliar pada 2026.
Penurunan tersebut mencapai sekitar 80 persen. Dampaknya terlihat pada kemampuan pemerintah daerah melakukan rekonstruksi jalan. Jika pada 2025 rekonstruksi jalan mencapai sekitar 120 kilometer, tahun ini targetnya menyusut menjadi hanya sekitar 8 kilometer.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR-Pera Kaltim Muhran mengatakan, penurunan tersebut tidak terlepas dari menyusutnya kemampuan fiskal daerah. “Fluktuasi penurunannya dari 2025 ke 2026, dari Rp2 triliun ke Rp400 miliar. Jadi dari rekonstruksi saja kita mungkin tahun ini hanya sekitar 8 kilometer, dari 120 kilometer yang kita rekonstruksi sebelumnya,” ujarnya.
Dua program utama Bina Marga tetap diarahkan pada menjaga kemantapan jalan provinsi dan membangun jalan strategis. Namun, pelaksanaannya kini harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Salah satu proyek strategis yang terdampak ialah ruas Tering–Ujoh Bilang di kawasan perbatasan. Proyek lainnya, ruas Sotek–Bongan, baru memasuki tahap konstruksi tahun ini setelah melalui proses perencanaan selama bertahun-tahun.
Baca Juga: 81 Tahun Kemerdekaan RI: Sumbang Rp 40,59 Triliun, Pemprov Kaltim Hanya Terima DBH Rp 4,67 Triliun
Namun, pelaksanaannya kini harus berjalan dengan anggaran lebih terbatas. Anggaran pemeliharaan jalan juga ikut tergerus, dari kisaran dua digit miliar menjadi satu digit. Akibatnya, jumlah ruas rusak yang dapat ditangani menyempit.
Penentuan prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk dan tingkat aktivitas kawasan. Persoalan genangan di Ring Road Samarinda menjadi salah satu contoh keterbatasan tersebut. Ruas itu kerap tergenang karena belum ditopang sistem drainase memadai.
Perbaikan permanen membutuhkan pembangunan saluran air yang berpotensi melewati lahan warga. Biayanya diperkirakan dapat mendekati nilai konstruksi jalan itu sendiri. Dengan ruang anggaran yang terbatas, pembangunan drainase dan pembebasan lahan belum dapat dianggarkan secara maksimal.
Baca Juga: Tungggakan Pusat Capai Rp 1,9 Triliun, Gubernur Kaltim Pimpin Langsung Penagihan TKD ke Jakarta
“Kami juga mohon maaf kepada masyarakat Provinsi Kaltim karena belum bisa maksimal. Memang kondisi fiskal seperti ini,” kata Muhran. Dari seluruh jaringan jalan di Kaltim, Pemprov hanya berwenang menangani 63 ruas jalan provinsi. Sementara jalan nasional dan jalan kabupaten/kota berada dalam kewenangan pemerintah masing-masing.
Tekanan anggaran juga berpotensi memengaruhi target kemantapan jalan dalam RPJMD dan RKPD. Muhran memperkirakan keterbatasan capaian pada 2026 dapat merembet ke target 2027 karena capaian tahun berjalan menjadi salah satu pijakan dalam perencanaan berikutnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemangkasan TKD tidak berhenti pada angka dalam dokumen anggaran, tetapi berpengaruh terhadap kemampuan daerah menjaga kualitas infrastruktur yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki