KALTIMPOST.ID-Pemangkasan transfer ke daerah tidak hanya menekan pembangunan fisik di Kalimantan Timur. Program pemulihan lingkungan juga ikut terdampak. Tahun ini, Dinas Kehutanan Kaltim tidak memiliki ruang anggaran untuk penanaman baru dalam program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Padahal, Rencana Strategis Dinas Kehutanan 2025–2029 menargetkan RHL pada 2026 seluas 1.200 hektare. Target tersebut sebelumnya bahkan mencapai 1.472 hektare. Tekanan anggaran terlihat pada alokasi Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR). Dari rencana awal Rp146,67 miliar, alokasi 2026 menyusut menjadi Rp51,17 miliar setelah pemotongan TKD.
Artinya, anggaran berkurang sekitar Rp95,5 miliar atau 65 persen dari rencana awal. Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan RHL Dinas Kehutanan Kaltim Apriansyah mengatakan, pemangkasan anggaran membuat kegiatan penanaman baru tidak dapat dilaksanakan tahun ini.
Baca Juga: HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Warga Berdatangan Pakai Baju Adat Nusantara
“Dengan tidak dilaksanakannya kegiatan RHL Tahun 2026, target Rencana Strategis Dinas Kehutanan untuk tahun 2025–2029 tidak dapat tercapai,” katanya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Sisa anggaran tersebut masih harus dibagi untuk Dinas Kehutanan dan 20 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di bawahnya. “Pemangkasan DBH-DR mempersempit kapasitas fiskal daerah untuk mendanai program pemulihan lingkungan termasuk rehabilitasi hutan dan lahan,” tegas Apriansyah.
Tanpa anggaran penanaman baru, kegiatan 2026 bergeser pada pemeliharaan tanaman lama. Pemeliharaan tahun pertama atau P1 dilakukan pada 1.267 hektare tanaman 2025. Sementara pemeliharaan tahun kedua atau P2 dilakukan pada 1.746 hektare tanaman 2024.
Baca Juga: 81 Tahun Kemerdekaan RI: Imbas Pemangkasan TKD, Pemprov Kaltim Pangkas Alokasi Pemeliharaan Jalan
Penyulaman dilakukan 20 persen dari luas awal untuk P1 dan 10 persen untuk P2. Ketentuan tersebut mengacu pada standar keberhasilan tumbuh minimal 75 persen sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2021. “Jadi, tahun 2026 ini bagaimana kami fokus mempertahankan tanaman yang sudah ditanam,” kata Apriansyah.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa menyusutnya ruang fiskal daerah tidak hanya berpengaruh terhadap pembangunan jalan dan infrastruktur, tetapi juga membatasi kapasitas pemerintah daerah dalam menjaga serta memulihkan lingkungan. Target rehabilitasi hutan yang telah disusun dalam Rencana Strategis Dinas Kehutanan 2025–2029 pun berpotensi tidak tercapai apabila keterbatasan anggaran berlanjut. (riz)
Editor : Muhammad Rizki