KALTIMPOST.ID - Harapan untuk hidup bebas dan berdikari merupakan impian bagi setiap manusia di berbagai belahan bumi.
Sayangnya, meski zaman sudah modern, cita-cita tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh semua masyarakat global.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat masih terdapat 17 wilayah belum merdeka atau kategori yang belum memiliki pemerintahan sendiri hingga saat ini.
Meski aksi penguasaan fisik secara terang-terangan seperti abad lampau sudah jarang ditemui, dominasi negara asing kenyataannya masih membayangi kawasan-kawasan tersebut.
Sebagian besar wilayah yang belum menggenggam kedaulatan penuh ini berada di perairan Karibia dan Pasifik.
Kendati demikian, angka ini sebenarnya telah menyusut secara drastis jika dibandingkan pada tahun 1946 saat PBB pertama kali merilis daftarnya, yang mana kala itu mencakup 72 kawasan.
Baca Juga: Dimulai dari Nol Lagi! Manchester City Masuki Era Baru Setelah Pep Pergi
Cengkeraman Negara Maju di Berbagai Kawasan
Hingga kini, sejumlah negara berkuasa masih memegang kendali atas beberapa kawasan di luar batas teritorial utama mereka.
Britania Raya menjadi negara dengan jumlah cakupan terbanyak, yaitu menguasai 10 wilayah di luar negaranya seperti Anguilla, Bermuda, Kepulauan Virgin, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland (Malvinas), Montserrat, Pitcairn, Saint Helena, serta Kepulauan Turks dan Caicos.
Sementara itu, Amerika Serikat memegang kontrol atas tiga wilayah yang mencakup Guam, Samoa Amerika, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat. Di sisi lain, Prancis tercatat masih menguasai dua wilayah di kawasan Pasifik, yakni Kaledonia Baru dan Polinesia Prancis.
Baca Juga: Rumor Patrick Kluivert Jadi Asisten Xavi di Timnas Belanda Makin Kuat
Kondisi Palestina dan Wilayah Lain yang Terus Berjuang
Nasib memprihatinkan juga dialami oleh Palestina yang hingga kini terus menghadapi agresi dan belum diakui secara penuh keberadaannya oleh PBB.
Wilayah-wilayah penting mereka seperti Tepi Barat dan Jalur Gaza terus mengalami pencaplokan oleh Israel.
Di samping itu, ada pula Sahara Barat di kawasan Afrika yang belum memiliki kekuatan administratif resmi di PBB, serta Tokelau yang berada di bawah pengelolaan Selandia Baru.
Berdasarkan aturan internasinal, kawasan-kawasan tersebut dikategorikan khusus karena situasi politiknya.
Menurut Piagam PBB, wilayah yang belum berdaulat didefinisikan sebagai wilayah "yang penduduknya belum mencapai tingkat pemerintahan mandiri sepenuhnya."
Baca Juga: Timnas Voli Putra Indonesia Bersiap ke Asian Games 2026, Pemanasan di Samdech Thipadei Cup
Komitmen Internasional dalam Menjaga Hak Rakyat
Aturan dasar PBB menegaskan bahwa negara-negara pengelola memiliki kewajiban moral yang sangat besar terhadap masyarakat setempat.
Bab XI Piagam PBB, deklarasi mengenai wilayah yang belum berdaulat, menetapkan bahwa negara-negara anggota yang mengelola wilayah yang belum mencapai pemerintahan sendiri mengakui "bahwa kepentingan penduduk wilayah tersebut adalah yang utama" dan menerima sebagai "amanah suci" kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dukungan nyata terus didorong agar hak-hak dasar dan kekayaan alam penduduk asli tidak dirampas oleh pihak pengelola.
Berdasarkan kesepakatan internasional melalui resolusi 54/91 tanggal 6 Desember 1999, Majelis Umum PBB mendesak negara pengelola untuk mengambil langkah efektif demi melindungi hak rakyat atas tanah dan sumber daya alam mereka.
Dunia internasional juga diminta memberikan bantuan moral serta material secara berkala. Atas dasar itulah, "Melalui resolusi yang sama, Majelis Umum meminta agar Pekan Solidaritas dengan Rakyat di Wilayah yang Belum Berdaulat diperingati setiap tahunnya," demikian dikutip dari situs PBB.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : CNN