Uji Materi UU Penerbangan di MK, APJAPI Desak Maskapai Transparan Soal Alasan Delay

Muhammad Rizki • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:37 WIB
Antrean penumpang di loket check-in Bandara SAMS Sepinggan. Manajemen bandara terus memantau akumulasi data harian guna memastikan kelancaran pelayanan selama masa angkutan Lebaran. (ANGGI/KP)
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) meminta Kementerian Perhubungan lebih tegas memublikasikan capaian On-Time Performance (OTP) dan memberikan sanksi bagi maskapai yang kerap mengalami keterlambatan berulang. (Kaltim Post)

KALTIMPOST.ID- Keterlambatan penerbangan kembali menjadi perhatian dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap maskapai yang berulang kali mengalami keterlambatan, sekaligus memastikan informasi kepada penumpang disampaikan secara terbuka.

Ketua APJAPI Alvin Lie mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu memberikan pembinaan lebih tegas terhadap maskapai yang memiliki catatan keterlambatan berulang. Menurut dia, kinerja ketepatan waktu penerbangan atau on-time performance (OTP) juga perlu dipublikasikan secara berkala agar menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih maskapai.

“Ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang dan kualitas delay-nya makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan. Harapan saya dari Kementerian Perhubungan lebih tegas lagi melakukan pembinaan,” kata Alvin dalam sidang lanjutan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/8).

Baca Juga: Sidang Keterlambatan Penerbangan di MK: Saldi Isra Tegaskan Kompensasi Delay Rp 300 Ribu Tak Masuk Akal

Sidang tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan pihak terkait, antara lain APJAPI, Ikatan Pilot Indonesia (IPI), dan PT Lion Group.

Alvin menilai persoalan keterlambatan bukan semata soal kompensasi. Penumpang, kata dia, membutuhkan kepastian mengenai penyebab dan durasi keterlambatan serta langkah maskapai untuk memastikan mereka sampai ke tujuan.

Ia menyoroti pola pemberitahuan keterlambatan yang kerap dilakukan secara bertahap. Penumpang, misalnya, diberi tahu penerbangan mundur 30 menit, kemudian kembali ditambah 30 menit hingga akhirnya mengalami keterlambatan berjam-jam. “Delay-nya akan berapa lama dan setelah itu bagaimana. Tidak jarang delay diumumkan akan mundur 30 menit, kemudian ditambah lagi 30 menit, ujung-ujungnya sampai berjam-jam,” ujarnya.

Menurut Alvin, kondisi tersebut dapat memicu kemarahan penumpang, terutama ketika tidak ada petugas yang memberikan penjelasan di area boarding gate. Ia menyebut survei terhadap 7.414 pengguna transportasi udara di lima bandara pada 2024 menunjukkan 84 persen responden menggunakan pesawat karena alasan menghemat waktu. Karena itu, ketepatan jadwal dinilai menjadi bagian penting dari pelayanan penerbangan.

Alvin juga menilai kompensasi yang selama ini diberikan kepada penumpang tidak sepenuhnya menggantikan kerugian akibat kehilangan waktu. Menurut dia, prioritas penanganan penumpang seharusnya memastikan mereka dapat segera melanjutkan perjalanan, termasuk melalui penerbangan maskapai lain apabila diperlukan.

Baca Juga: Gugatan Kompensasi Delay Pesawat Bergulir di MK, Kemenhub Minta Hakim Tolak Uji Materi UU Penerbangan

Keselamatan Tetap Utama

Ketua Umum IPI Muammar Reza Nugraha mengatakan ketepatan waktu memang penting, tetapi tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan penerbangan. Menurut dia, keterlambatan dapat disebabkan berbagai faktor yang saling berkaitan dalam rangkaian operasional penerbangan.

Di antaranya kondisi pesawat, awak pesawat, cuaca, fasilitas bandara, pengaturan lalu lintas udara, hingga kepadatan bandar udara. “Keterlambatan penerbangan dalam praktiknya dapat terjadi karena berbagai faktor dan kondisi operasional yang berkaitan dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan penerbangan,” katanya.

Reza menjelaskan keputusan untuk menunda atau tidak melanjutkan penerbangan tidak hanya didasarkan pada target OTP. Penerbang tetap memiliki kewenangan menilai kondisi pesawat, awak, cuaca, dan faktor operasional lainnya sebelum memastikan penerbangan aman dilakukan.

Ia juga menyebut sejumlah maskapai menggunakan delay codes IATA untuk mencatat faktor penyebab keterlambatan. Kode tersebut mencakup antara lain keterlambatan kedatangan pesawat, persoalan teknis, awak pesawat, penanganan penumpang dan bagasi, cuaca, fasilitas bandara, serta pembatasan lalu lintas udara.

Namun, pencatatan faktor keterlambatan tersebut tidak serta-merta berarti maskapai melakukan kesalahan. Penentuan tanggung jawab hukum dan kewajiban kompensasi tetap harus didasarkan pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalil Pemohon

Permohonan pengujian UU Penerbangan tersebut diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mempersoalkan minimnya transparansi mengenai penyebab keterlambatan dan bukti yang dapat diakses penumpang.

Para pemohon menilai Pasal 146 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum karena membebaskan pengangkut dari tanggung jawab dalam kondisi tertentu, tetapi tidak mengatur secara jelas mekanisme pembuktian alasan keterlambatan.

Mereka juga mempersoalkan Pasal 170 yang mengatur nilai ganti kerugian secara seragam serta Pasal 176 yang dinilai membatasi akses penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut melalui pengadilan. (riz2)

 

Editor : Muhammad Rizki
UU Penerbangan MK Delay Maskapai Ikatan Pilot Indonesia Hak Penumpang Pesawat kemenhub