KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi menggeledah rumah sekaligus toko milik PT White Classic Gold & Silver yang diduga menjadi tempat pengolahan emas sebelum dikirim ke Dubai.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan modus yang berbeda dari penyelundupan emas pada umumnya. Emas batangan terlebih dahulu dihancurkan hingga menjadi serbuk, kemudian disamarkan menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi agar lebih sulit terdeteksi saat pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan lokasi tersebut memiliki sejumlah fungsi. Lantai pertama digunakan untuk menerima emas batangan dari berbagai daerah sekaligus melakukan transaksi.
Baca Juga: Putra Gowa Komjen Mohammad Fadil Imran Pensiun dari Polri, Kini Jadi Komisaris MIND ID
Sementara lantai kedua dimanfaatkan sebagai gudang logistik dan tempat penyimpanan brankas. Lantai ketiga menjadi tempat istirahat pihak yang diduga sebagai pengelola, sedangkan lantai empat digunakan untuk proses pengolahan dan pemurnian emas.
Penyidik menemukan berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya mesin penghitung uang, alat pemeriksa kadar emas, tungku peleburan, peralatan pengolahan emas, mesin jahit, hingga sejumlah pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Pakaian tersebut diduga dibuat memiliki ruang khusus untuk menyimpan serbuk emas. Polisi juga menemukan alat yang digunakan untuk menghancurkan dan menghaluskan emas batangan menjadi bentuk bubuk.
Untuk mengelabui pemeriksaan, serbuk emas diduga diberi pewarna yang menyerupai bahan pakaian. Polisi juga menduga digunakan bahan kimia tertentu sehingga serbuk tersebut dapat dibuat menyerupai gel.
Bareskrim memperkirakan aktivitas ilegal itu telah berlangsung sekitar delapan bulan. Penyidik kini menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk dugaan aliran dana serta perjalanan para pelaku.
Baca Juga: Orang Utan Solo Safari Lepas dari Kandang, Masuk Warung Ayam Goreng hingga Robohkan Motor
Polisi berkoordinasi dengan Imigrasi, Bea Cukai, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperdalam penyelidikan.
Kasus ini berkaitan dengan penangkapan dua warga negara India yang diduga terlibat aktivitas penambangan ilegal dan penyelundupan emas menuju Dubai. Keduanya disebut baru berada di Indonesia sekitar dua bulan, tetapi diduga mampu mengirim hampir satu ton emas ilegal ke luar negeri dalam waktu sekitar satu bulan.
Editor : Uways Alqadrie