KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda punya satu kesimpulan untuk enam nota perlawanan yang dilayangkan para terdakwa korupsi pertambangan di atas lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup.
Majelis yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta itu menilai seluruh dalil perlawanan para terdakwa belum cukup untuk menghentikan perkara. Jaksa penuntut umum (JPU) pun diminta melanjutkan pembuktian pada persidangan berikutnya.
Putusan sela itu dibacakan bergantian dalam sidang Selasa sore, 18 Agustus 2026. Adinnur menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan putusan. Disusul Budiono Tambun, Ginarsa Tandinegara, Danny Aswin, Herry Maryadi, dan terakhir Assobirin.
Baca Juga: Tolak Seluruh Eksepsi Kasus Korupsi PT JMB Grup, JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang ke Pembuktian
Dalam pertimbangannya, majelis menilai sejumlah dalil yang diajukan terdakwa bersama kuasa hukum, terutama soal dakwaan yang dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak tepat dalam menggambarkan waktu ataupun rangkaian tindak pidana, sudah masuk ke wilayah materi perkara.
"Sehingga perlu pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan ke persidangan," ucap majelis membaca amar putusan sela. Hal serupa berlaku terhadap dalil mengenai peran masing-masing terdakwa. Menurut majelis, sejauh mana keterlibatan para terdakwa harus diuji melalui keterangan saksi serta alat bukti yang akan diajukan jaksa.
Gambaran utuh mengenai peristiwa pidana juga belum bisa disimpulkan di tahap ini. Semua itu terintegrasi dalamproses pembuktian yang nantinya akan dinilai majelis. Begitu pula dengan dalil error in persona, yakni persoalan mengenai pencampuran pertanggungjawaban korporasi dengan pertanggungjawaban pribadi para terdakwa.
"Majelis menilai keberatan tersebut masih sumir dan perlu diurai lebih jauh lewat pembuktian," katanya. Karena alasan itu pula, majelis kembali mengesampingkan dalil perlawanan ini.
Berlanjut ke perlawanan soal perhitungan kerugian negara. Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalil para terdakwa soal ini belum cukup kuat untuk menghentikan perkara yang diduga JPU merugikan negara hingga Rp6,1 triliun tersebut.
Dalam putusan sela atas nota perlawanan Budiono Tanbun dan Herry Maryadi, majelis menjawab soal daluwarsa yang jadi inti perlawanan mereka. Dalam nota perlawanannya, keduanya mempersoalkan jarak waktu antara dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 2008 dengan pengajuan dakwaan pada Juli 2026.
Baca Juga: Dua Eks Kadis ESDM Kukar Ajukan Eksepsi Korupsi JMB, Sebut Penerbit IUP Adalah Bupati
Majelis menilai persoalan daluwarsa tidak bisa dilepaskan dari kepastian kapan tindak pidana tersebut terjadi. Karena itu, waktu terjadinya tindak pidana perlu diuji lebih dahulu dalam persidangan.
Majelis juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) huruf e dan ayat (2) KUHP baru. Dengan ancaman pidana dalam perkara yang masuk kategori tersebut, masa daluwarsa penuntutan dapat mencapai 20 tahun.
"Jika dihitung dari ketentuan tersebut. Maka masa daluwarsa baru berakhir pada 2027 mendatang," terangnya. Majelis juga mempertimbangkan karakteristik perkara korupsi sebagai tindak pidana luar biasa.
Dengan demikian, perkara yang didakwakan kepada para terdakwa dinilai masih berada dalam rentang waktu penuntutan dan belum dapat dinyatakan kedaluwarsa. Di penghujung sidang, majelis hakim menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada 26 Agustus 2026. Agendanya, pemeriksaan saksi dan bukti yang dihadirkan JPU. (riz)
Editor : Muhammad Rizki