KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Andi Simangunsong menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun di balik sikap itu, kuasa hukum Budiono Tanbun itu mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Kekecewaan itu muncul dari perbedaan pandangan yang cukup mendasar soal daluwarsa penuntutan. Dalil tersebut sebelumnya diajukan Andi dalam nota perlawanan untuk menggugurkan perkara yang menjerat kliennya.
“Kami tetap menghormati proses, meski ada pertimbangan yang tak sesuai dengan apa yang kami yakini,” ucapnya usai sidang pembacaan putusan sela, Selasa malam, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Tolak Perlawanan Terdakwa Korupsi PT JMB Rp 6,1 T, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Perbedaan tafsir itu terutama berkaitan dengan hukum mana yang seharusnya digunakan untuk menghitung masa daluwarsa perkara.
Dalam surat dakwaan, konstruksi perkara korupsi pertambangan di atas lahan milik negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup disebut berlangsung pada rentang 2007-2012. Sementara Budiono Tanbun, menurut Andi, hanya menjabat sebagai direksi hingga akhir 2007.
Jika menggunakan ketentuan KUHP lama, Andi menilai perkara tersebut semestinya telah melewati batas waktu penuntutan. Sebab, sejak dugaan tindak pidana bermula hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada akhir Juli 2026, jaraknya sudah lebih dari 18 tahun.
Baca Juga: Amran Bersih-bersih Kementan: 14 Pejabat Dicopot, Ini Daftar Puluhan Pejabat yang Baru Dilantik
Dengan hitungan itu, menurut dia, perkara tersebut telah masuk kategori daluwarsa dan tidak lagi dapat dituntut.
Namun majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda. Dalam putusan sela, hakim menggunakan ketentuan KUHP baru yang menetapkan masa daluwarsa lebih panjang, yakni 20 tahun.
Menurutnya, pokok persoalan bukan tentang panjang atau pendeknya masa daluwarsa. Tapi ada prinsip peralihan hukum yang menurutnya ikut menentukan aturan mana yang semestinya diterapkan.
KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam masa peralihan itu, Andi berpendapat terdapat asas yang mengharuskan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa diterapkan. “Namun dalam putusan sela itu tak demikian. Malah sebaliknya,” tuturnya.
Baca Juga: Asian Games 2026: Tiga Cabor Berangkat Mandiri, Prestasi Atlet Tak Otomatis Diganjar Bonus
Putusan sela tersebut tak membuat langkah hukum Andi bersama Budiono Tanbun berhenti. Mereka tetap akan mengikuti tahapan pembuktian perkara di persidangan.
Tetapi, kata dia, mereka sudah menyiapkan langkah berikutnya. Jika pada putusan akhir Budiono dinyatakan bersalah, Andi memastikan peluang untuk membawa perkara tersebut ke tingkat banding terbuka lebar. “Peluang besar pasti banding jika dinyatakan bersalah ketika putusan nanti,” tukasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki