Mulai 2027! Guru PPPK Daerah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Ini Aturan Baru Status ASN

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Grafis istimewa
Grafis istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR menyepakati penataan baru terhadap status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memindahkan status kepegawaian guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan perubahan status tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan kepegawaian guru PPPK sekaligus memperkuat dukungan fiskal bagi daerah.

Baca Juga: Profil Letjen TNI Lucky Avianto, Jenderal Kopassus yang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Bekas Markas

Selain perubahan status, pemerintah juga menyepakati penataan PPPK berdasarkan status kerjanya.

PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses menuju status PNS.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kebijakan tersebut menjawab dua persoalan yang selama ini banyak disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Pertama, mengenai kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pegawai. Kedua, kepastian mengenai status dan jenjang kepegawaian PPPK.

Menurut Bima, pemerintah pusat selanjutnya akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut melalui Kementerian Dalam Negeri. Sosialisasi kepada pemerintah daerah juga akan dilakukan agar proses penataan berjalan sesuai tahapan.

Pemda juga diminta tidak melakukan perekrutan staf baru di luar kebutuhan dan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Amran Bersih-bersih Kementan: 14 Pejabat Dicopot, Ini Daftar Puluhan Pejabat yang Baru Dilantik

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut proses perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai direalisasikan pada 2027. Pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan kebutuhan guru secara nasional.

Kebijakan ini menjadi perubahan penting dalam pengelolaan tenaga pendidik di daerah. Dengan status yang dialihkan ke pemerintah pusat, pembiayaan dan tata kelola guru PPPK akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Editor : Uways Alqadrie
status guru pppk guru pppk PPPK 2026 PPPK Paruh Waktu