KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Putusan sela dari Pengadilan Tipikor Samarinda belum memuaskan kubu Adinnur. Nota perlawanan yang mereka ajukan dalam perkara korupsi pertambangan di atas lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup ditolak majelis hakim, Selasa Malam, 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum Adinnur, I Ketut Bagia Yasa dan Rahmat Fauzi, menilai putusan tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi dalil yang mereka ajukan. “Terlepas dari itu kami tetap menghormati putusan,” ucap I Ketut Bagia Yasa dan Rahmat Fauzi usai persidangan.
Kini perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp6 triliun itu resmi masuk ke tahap pembuktian, keduanya berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari konstruksi dakwaan. Tapi juga seluruh rangkaian peristiwa dan kewenangan masing-masing pihak perlu dibuka secara utuh dalam persidangan.
Baca Juga: Nota Perlawanan Ditolak, Kuasa Hukum Budiono Tanbun Kecewa Pertimbangan Daluwarsa
Mereka juga mengingatkan agar proses hukum tidak justru bergeser menjadi alat kriminalisasi terhadap orang yang menjalankan kewenangan sesuai jabatan yang melekat padanya.
“Jangan sampai hukum di dalam proses persidangan ini menjadi alat kriminalisasi bagi orang-orang yang tidak memiliki kesalahan, baik itu dalam jabatannya atau dalam kewenangannya,” tegas mereka.
Pekan depan, agenda perkara memasuki pemeriksaan saksi. Tahap ini dinilai menjadi ruang penting untuk menguji konstruksi perkara yang selama ini dibangun jaksa penuntut umum (JPU).
Karena itu, kuasa hukum Adinnur itu berharap jaksa menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahui langsung duduk perkara, termasuk pihak yang berkaitan dengan status dan penggunaan lahan.
Baca Juga: Borneo FC Gandeng Artco, Siapkan Kolaborasi Jangka Panjang
Salah satunya dari Direktorat Jenderal Transmigrasi. Lembaga tersebut disebut sebagai pemegang hak pakai atas lahan yang bersinggungan dengan area konsesi JMB Grup.
Kehadiran saksi dari instansi tersebut diharapkan dapat menjernihkan persoalan mengenai status lahan sekaligus perizinan yang merupakan bagian penting dalam perkara. “Supaya persoalan izin tersebut bisa terang benderang terbuka,” ujarnya.
Selain itu, mereka meminta mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 turut dihadirkan sebagai saksi. Sebab, menurut mereka, kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) berada pada kepala daerah kala itu.
Baca Juga: Tolak Perlawanan Terdakwa Korupsi PT JMB Rp 6,1 T, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Hal tersebut terbilang penting untuk pembelaan Adinnur nantinya. Mengingat, kliennya disebut bukan pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan IUP.
“Kedua, Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 karena yang berhak menerbitkan IUP jelas hanya kepala daerah kala itu. Sementara klien kami, Pak Adinnur hanya kepala dinas yang menjalankan tugas dan jabatan yang melekat sebagai inspektur tambang,” ulasnya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki