KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menyambut hadirnya bulan Rabiul Awal, semarak peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW kembali terasa di berbagai sudut Tanah Air.
Di Kalimantan Timur hingga penjuru Nusantara, masyarakat Muslim biasa menggelar bermacam tradisi—mulai dari lantunan sholawat, pengajian umum, hingga pembacaan sirah nabawiyah untuk menyegarkan kembali ingatan akan rekam jejak Sang Rasul.
Di tengah kehangatan tradisi tahunan tersebut, wacana mengenai hukum memperingati hari kelahiran Nabi senantiasa menjadi topik diskusi yang menarik. Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan para ulama dari empat mazhab utama dalam fikih Islam?
Secara umum, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa peringatan Maulid diperbolehkan, bahkan tergolong amalan bernilai ibadah selama diisi dengan kegiatan yang tidak melanggar syariat. Meski begitu, terdapat spektrum pandangan yang cukup beragam di kalangan para ahli fikih.
1. Mazhab Hanafi: Dikategorikan Bid'ah Mahmudah
Dari kalangan mazhab Hanafi, Syekh Ahmad Ibnu Abidin memandang perayaan Maulid secara positif. Menurut pandangannya, kegiatan ini tergolong ke dalam bid'ah mahmudah atau inovasi tradisi yang terpuji.
Ia menekankan bahwa menilai Maulid tidak sebatas pada ketiadaan presedennya di era awal Islam secara harfiah, melainkan pada esensi substansi dan tujuannya—yakni memuliakan Nabi pada bulan kelahirannya.
2. Mazhab Maliki: Terdapat Perbedaan Sudut Pandang
Di internal mazhab Maliki, dinamika pendapat terlihat cukup jelas:
-
Pihak yang Mendukung: Ibnul Haj Al-Maliki mengimbau umat Islam untuk memperbanyak amal kebaikan pada 12 Rabiul Awal sebagai wujud rasa syukur atas nikmat terbesar, yaitu kelahiran Nabi Muhammad SAW.
-
Pihak yang Menolak: Syekh Tajuddin Al-Fakihani dalam kitabnya Al-Mawrid fi Amalil Maulid menilai peringatan ini tidak memiliki dasar eksplisit dalam Al-Qur'an maupun Sunnah, sehingga beliau mengelompokkannya sebagai perkara baru (bid'ah).
3. Mazhab Syafi'i: Sarana Mengungkapkan Kebahagiaan
Mazhab yang dianut oleh mayoritas Muslim di Indonesia ini cenderung memberikan apresiasi positif terhadap tradisi Maulid.
Imam Jalaluddin As-Suyuthi mengatakannya sebagai bid'ah hasanah (kebaikan baru) yang berganjaran pahala. Menurutnya, perayaan ini menjadi wadah mengekspresikan kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi.
Senada dengan itu, Syekh Zaini Dahlan menegaskan bahwa bersuka cita di malam kelahiran Rasulullah serta membaca riwayatnya merupakan bagian dari bentuk pemuliaan.
4. Mazhab Hanbali: Fokus pada Niat dan Keberkahan
Ulama berpengaruh dari mazhab Hanbali, Ibnul Jauzi, menyebutkan bahwa momentum Maulid membawa pesan ketenangan serta kabar baik bagi yang melaksanakannya.
Bahkan, Ibnu Taimiyah—yang kerap dirujuk dalam pandangan kritis terhadap perayaan—tetap memberikan ruang apresiasi. Beliau menyatakan bahwa seseorang yang mengagungkan hari kelahiran Nabi dengan niat yang tulus dan rasa cinta mendalam tetap berpotensi memperoleh ganjaran pahala yang besar.
Sikap Sikap Saling Menghormati
Perbedaan sudut pandang para ulama pada dasarnya bersumber dari kerangka penafsiran terhadap status kegiatan keagamaan non-ritual khusus.
Bagi kelompok yang membolehkan, Maulid hanyalah sarana kumpul kebaikan yang diisikan kegiatan teruji—seperti ceramah agama, pembacaan sholawat, dan berbagi makanan. Sementara bagi yang menahan diri, pengkhususkan waktu tertentu tanpa instruksi langsung dari generasi awal dianggap memerlukan dalil yang pasti.
Pada akhirnya, keberagaman ijtihad ini menunjukkan betapa kayanya khazanah pemikiran Islam. Selama perayaan diisi dengan hal-hal baik dan jauh dari kemaksiatan, peringatan Maulid Nabi tetap menjadi momen berharga untuk mempererat tali ukhuwah dan meneladani akhlak Rasulullah SAW.(*)
Editor : Thomas Priyandoko