Siaga Darurat Kemarau, Bupati Mahulu Larang Kepala OPD Keluar Daerah Tanpa Izin

Jody Kristianto • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:48 WIB
Bupati Mahulu Angela Idang Belawan bercengkrama dengan murid SD Katolik Santa Miriam usai peresmian, Kamis (23/7). JODY KRISTIANTO/KP
Bupati Mahulu Angela Idang Belawan. (FOTO: JODY KRISTIANTO/KP)

UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Angela Idang Belawan memperketat pengawasan terhadap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di tengah persiapan menghadapi kondisi kekeringan dan penetapan status siaga darurat.

Angela menegaskan kepala OPD dilarang meninggalkan daerah apabila tidak memiliki urusan yang mendesak dan jelas. Kebijakan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi Forkopimda di Kantor Bupati Mahulu, Rabu (19/8).

Menurut Angela, dalam kondisi siaga darurat seluruh kepala OPD harus berada di Mahulu dan memastikan pelayanan serta penanganan masyarakat berjalan maksimal. “Posko lagi, saya melarang keras kepala OPD keluar daerah. Harus standby di tempat. Kalau memang mau pergi, harus betul-betul memantau dan menugaskan orang yang bisa bertanggung jawab,” tegas Angela.

Baca Juga: Kemarau Berlanjut, Pemkab Mahulu Terbitkan SK Siaga Darurat Fokuskan Bantuan Kelompok Rentan

Ia menekankan, perjalanan dinas kepala OPD harus memiliki alasan yang jelas dan memberikan dampak terhadap kepentingan masyarakat. Angela bahkan menyinggung kebiasaan pejabat yang terkadang melakukan perjalanan dinas meski agenda yang diikuti dinilai tidak terlalu mendesak.

“Kenapa saya menekankan seperti ini? Setahu saya, kepala dinas kalau keluar kadang-kadang agendanya tidak perlu pergi, tapi pergi,” ujarnya. Dalam rapat tersebut, Angela juga mempertanyakan keberadaan sejumlah kepala OPD. Salah satunya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang disebut tengah berada di Jakarta untuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) cetak sawah.

Angela mengakui agenda tersebut memang diketahui dan berkaitan langsung dengannya. Namun, ia meminta setiap perjalanan pejabat tetap dikomunikasikan dengan pimpinan agar keberadaan dan penanggung jawab di daerah jelas.

Baca Juga: Kemarau Bikin Air Bersih Ujoh Bilang Berhenti Total, PUPR Mahulu Siapkan Sumber Baru untuk 20 Tahun

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi Mahulu saat ini berbeda dengan situasi normal. Pemerintah tengah bersiap menghadapi dampak kekeringan yang diperkirakan masih berlangsung setidaknya dalam tujuh hari ke depan.

“Sekarang ini kita dalam kondisi siap-siap. Mudah-mudahan saja dalam dua hari ke depan hujannya. Apapun nanti kondisi kita seminggu ke depan, karena SK ini akan dikeluarkan selama tujuh hari,” katanya.

Menurut Angela, status siaga darurat tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Jika kekeringan berlanjut, pemerintah akan melihat kemungkinan memperpanjang penanganan hingga dua pekan.

“Kita akan melihat apakah kondisi kita akan terus sampai dua minggu ke depan atau seminggu ke depan sudah ada hujan. Tapi semua itu kehendak Yang Maha Kuasa. Kita hanya bisa merencanakan, kita hanya bisa berusaha,” ujarnya.

Baca Juga: Bantuan Tak Cukup, DPRD Mahulu Soroti Infrastruktur Jalan

Angela menegaskan, larangan keluar daerah bukan dimaksudkan untuk menghambat tugas kedinasan, melainkan memastikan jajaran pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan.

Ia meminta kepala OPD yang memiliki kepentingan mendesak untuk keluar daerah terlebih dahulu melapor kepada dirinya atau Wakil Bupati. Koordinasi juga dapat dilakukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda). “Jangan coba-coba untuk keluar tanpa izin,” tegasnya.

Angela menyoroti kondisi masyarakat, khususnya di dua kecamatan yang terdampak kekeringan. Menurutnya, masyarakat di wilayah tersebut membutuhkan perhatian dan kehadiran pemerintah secara langsung.

“Ini rasa prihatin kita, bagaimana kepedulian kita bersama. Masyarakat kita yang ada di sana sedang dalam kesusahan,” katanya. Ia meminta seluruh OPD tidak menunda pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan bencana. Dalam kondisi siaga darurat, kata Angela, pola kerja “besok saja” tidak dapat diterapkan.

“Ini bencana. Kita melewati siaga darurat, bukan lagi main-main, Bapak-Ibu. Boleh kalian melakukan kebiasaan-kebiasaan, melonggar-longgarkan yang harusnya dikerjakan hari ini besok saja. Keadaan ini tidak bisa besok-besok saja,” tegasnya.

Selain kehadiran kepala OPD, Angela juga memerintahkan agar laporan yang diminta Inspektorat segera diselesaikan. Ia menetapkan batas waktu penyampaian laporan paling lambat pukul 18.00 WITA pada hari yang sama. “Jam 6 sore ini harus ada diterima oleh Pak Inspektur. Tidak ada alasan,” katanya.

Angela menegaskan, apabila laporan tidak disampaikan sesuai batas waktu, ia meminta Inspektorat berkoordinasi dengan bagian pengelola sumber daya manusia untuk mengambil tindakan terhadap pejabat atau staf yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. “Semoga kita menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya. Itu yang saya inginkan,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Siaga Darurat Mahulu Larangan Perjalanan Dinas Angela Idang Belawan sungai mahakam surut Pemkab Mahakam Ulu