KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik Indonesia senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Dana tersebut sebelumnya telah dibayarkan pemerintah Indonesia untuk persiapan pelaksanaan haji tahun depan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemblokiran berkaitan dengan persoalan asuransi jemaah Indonesia saat penyelenggaraan haji 2026.
Menurut Dahnil, pemerintah Indonesia masih membutuhkan penjelasan dan data lengkap mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana tersebut.
Baca Juga: Profil Letjen TNI Lucky Avianto, Jenderal Kopassus yang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Bekas Markas
Arab Saudi menyebut terdapat jemaah Indonesia dengan sembilan kondisi penyakit yang tidak diperbolehkan masuk dalam skema asuransi. Pemerintah Indonesia kemudian akan melakukan verifikasi terhadap data tersebut.
Dahnil mengakui masih terdapat persoalan dalam penerapan pemeriksaan istitha'ah atau kemampuan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan. Pemerintah berencana memperketat proses tersebut pada penyelenggaraan haji berikutnya.
"Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi," kata Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: 10 Merek Tertua di Indonesia yang Masih Bertahan hingga 2026, Ada yang Berusia 144 Tahun
Menanggapi keputusan Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah RI telah menyampaikan keberatan secara resmi melalui nota diplomatik. Pemerintah meminta penjelasan mengenai dasar pemblokiran sekaligus rincian persoalan asuransi yang dipermasalahkan.
Editor : Uways Alqadrie