KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah mengajukan rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta untuk setiap jemaah. Dari total tersebut, porsi yang dibebankan langsung kepada jemaah sekitar Rp42,93 juta.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan usulan itu dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Rancangan tersebut membagi pembiayaan haji menjadi dua sumber. Sebanyak 40 persen atau Rp42,93 juta berasal dari Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan 60 persen senilai Rp64,40 juta bersumber dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Arab Saudi Blokir Dana Haji 2027 Indonesia Rp66,6 Miliar, Ini Alasan dan Respons Pemerintah
Jika dibandingkan dengan BPIH 2026 yang berada di angka Rp87,4 juta per jemaah, usulan biaya untuk 2027 mengalami kenaikan cukup signifikan.
Pemerintah menyebut peningkatan biaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan peningkatan pelayanan serta sejumlah komponen operasional penyelenggaraan haji.
Salah satu komponen yang mengalami kenaikan adalah biaya penerbangan. Pemerintah memperkirakan kebutuhan penerbangan mencapai Rp40,52 juta per jemaah, naik dari sekitar Rp32,01 juta pada penyelenggaraan sebelumnya.
Kenaikan biaya penerbangan dipengaruhi harga avtur dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak terhadap harga minyak dunia juga menjadi salah satu pertimbangan.
Sementara itu, uang saku atau biaya hidup jemaah dalam rancangan pemerintah tetap berada di angka 750 riyal Saudi.
Dalam menyusun BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi kurs Rp17.500 untuk satu dolar AS dan sekitar Rp4.666,67 untuk satu riyal Saudi.
Baca Juga: Profil Letjen TNI Lucky Avianto, Jenderal Kopassus yang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Bekas Markas
Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR dapat berjalan sesuai jadwal sehingga seluruh persiapan haji 2027 dapat dilakukan tepat waktu.
Editor : Uways Alqadrie