KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik Kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mulai terasa di daerah. Menggantungnya kepastian penerimaan itu turut berdampak pada kemampuan daerah membiayai kebutuhan wajibnya. Bahkan opsi pinjaman ke bank daerah untuk menjaga agar belanja tetap berjalan mulai mengemuka.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut tekanan tersebut diprediksi belum mereda dalam waktu dekat. Tergerusnya fiskal akan terus terjadi jika penyaluran DBH tidak sesuai dengan yang semestinya didapat daerah.
“Kalau melihat kondisi yang ada sekarang, berkemungkinan pendapatan akan semakin tergerus dengan keadaan sekarang,” kata Hasanuddin usai mengikuti rapat bersama Bankaltimtara di Kantor DPRD Kaltim, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: DBH Bontang Kurang Salur Rp 427,9 Miliar, Baru Cair Rp 12,2 Miliar! Wali Kota Tagih Pemerintah Pusat
Dampak yang paling nampak saat ini justru mengemuka di kabupaten/kota. Penajam Paser Utara (PPU), misalnya. Daerah yang menjadi bagian penting dari kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) itu disebut tengah membahas rencana pinjaman sekitar Rp100 miliar melalui Bankaltimtara.
Rencana itu tidak ujug-ujung muncul. Pria yang karib disapa Hamas itu menjelaskan, kondisi keuangan PPU mengalami tekanan yang cukup dalam lantaran penerimaan DBH tak sesuai porsinya. Kemampuan daerah yang paling dikhawatirkan ialah tak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Karena DBH tidak turun, pembayaran PPPK-nya bisa tidak terbayarkan. Tapi rencana pinjaman PPU ini masih dalam proses,” ujarnya. Pinjaman itu bisa jadi solusi jangka pendek untuk lepas dari tekanan keuangan yang terjadi saat ini. Tapi opsi itu tetap punya konsekuensi tersendiri lantaran bisa berdampak pada keuangan daerah di tahun selanjutnya. Entah menunda belanja atau pemangkasan program.
Baca Juga: Kebijakan Pusat Dinilai Sentralistik, Pengamat Unmul Minta DBH Lebih Adil bagi Daerah Penghasil SDA
Situasi serupa juga dialami daerah lain. Sehingga skema pembiayaan seperti itu muncul jadi pilihan untuk menjaga stabilitas fiskal. "Tapi rencana daerah lain belum sampai di tahap seperti PPU," katanya.
Dewan, lanjut pria yang akrab disapa Hamas ini, skema pinjaman tak bisa dijalankan serampangan. Daerah mesti memastikan kesanggupannya dalam mengembalikan pinjaman itu tanpa mengganggu keuangan di tahun selanjutnya.
Apalagi jika masa pembayaran pinjaman melewati tahun anggaran berjalan. Persetujuan DPRD melalui rapat paripurna menjadi syarat yang mesti dilalui. “Kalau pinjamannya melebihi tahun berjalan, harus ada paripurna. Jadi izin paripurna dari DPR,” ujarnya.
Masalahnya mekanisme ini punya konsekuensi hukum. Kewajiban pembayaran yang melewati satu tahun anggaran tanpa persetujuan DPRD berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).“Kalau nanti ternyata ada bayar yang lain lebih dari satu tahun tidak diparipurnakan, nanti bisa jadi temuan BPK,” katanya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki