KALTIMPOST.ID- Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas kepada pejabat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lainnya.
Ketentuan tersebut akan diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, larangan pengangkatan tenaga honorer perlu disertai konsekuensi hukum yang jelas. Sanksi yang didorong tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga denda hingga pidana.
“Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” ujar Rifqi dikutip dari laman resmi DPR RI.
Baca Juga: DBH Tak Kunjung Cair, Ketua DPRD Kaltim Ingatkan Pinjaman Daerah Wajib Izin Paripurna
Menurut politikus Fraksi Partai NasDem itu, pelarangan pengangkatan tenaga honorer selama ini belum sepenuhnya efektif karena tidak dibarengi dengan ketentuan sanksi. Kondisi tersebut membuat persoalan honorer terus berulang meski pemerintah telah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K,” katanya.
TKD Direlaksasi
Di sisi lain, Rifqi mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah. Salah satunya melalui relaksasi transfer ke daerah (TKD), baik berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberikan ruang fiskal kepada daerah. Relaksasi TKD juga akan dilanjutkan dalam APBN 2027 sehingga diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
“Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027,” tuturnya.
Baca Juga: 81 Tahun Kemerdekaan RI: Imbas Pemangkasan TKD, Pemprov Kaltim Pangkas Alokasi Pemeliharaan Jalan
Rifqi juga menilai kebijakan pengalihan status PPPK guru daerah menjadi ASN pusat dapat mengurangi tekanan terhadap APBD. Beban pembayaran gaji PPPK guru nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat,” pungkasnya. (riz)